Bandung (Antara Babel) - Pendukung terdakwa dugaan pelanggaran
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani
memenuhi ruang sidang.
Sidang hari ini beragenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang biasanya hanya dihadiri
segelintir pendukung, kali ini, ruangan sidang penuh sesak oleh massa
yang juga mengatasnamakan presidium alumni 212.
Di luar gedung, massa terus berdatangan untuk mengawal persidangan.
Bahkan unjuk rasa yang mereka lakukan memaksa aparat kepolisian menutup
akses di Jalan Seram juga sebagian Jalan Ambon.
"Kita akan memberikan support kepada Pak Buni, bahwa Pak Buni adalah pembela Islam," teriak salah seorang orator di luar gedung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik
menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan
denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11/2008
tentang ITE jo Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU
RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis.
Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran
kepolisian lainnya di turunkan dalam pengamanan sidang.