Depok (Antara Babel) - Karir dan nama baik Jero Wacik sontak tercemar, tuntutan hukum juga datang menghadang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) itu sebagai tersangka tindak pemerasan.
Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pria asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali itu melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Karena tindakannya tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.
Jero Wacik yang berada di jajaran elit Partai Demokrat - yang salah satu misinya adalah memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini - tersandung kasus hanya sebulan sebelum masa jabatannya berakhir dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, gara-gara uang yang jumlahnya tidak seberapa untuk ukuran pejabat tinggi negara.
Menteri ESDM itu ditengarai menggunakan uang yang diduga hasil perbuatan korupsi untuk meningkatkan pencitraannya di Kementerian Energi. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, ada sejumlah uang yang diduga digunakan untuk pencitraan tersebut.
"Tapi saya tidak bisa menginformasikan lebih detail. Namun prinsip umumnya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pencitraan dia, dan pihak ketiga," kata Bambang tanpa menyebut siapa pihak ketiga itu.
Awal perbuatan Jero yang diduga korupsi itu, menurut Bambang, adalah kecilnya dana operasional Menteri Energi. "Plafon yang dia terima tidak mencukupi," kata Bambang sambil menambahkan, karena itu Jero memerintahkan Waryono Karno, ketika yang bersangkutan masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, untuk mengutak-atik anggaran.
Maka, pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif.
Ketua KPK Abraham Samad menilai perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Energi itu sebagai perilaku serakah. "Orang ini punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah, serakah. Itu bawaan manusia. Tidak terkontrol."
Saat ini KPK sedang mengusut indikasi penyelewengan dalam pengadaan barang di Kementerian Energi dari tahun anggaran 2011 hingga 2013. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan ada perintah Jero kepada Waryono untuk memainkan anggaran di kementerian tersebut.
KPK sudah menetapkan Waryono sebagai tersangka. Sedangkan untuk Jero, statusnya masih dibahas oleh tim penyidik. "Dalam waktu dekat akan diumumkan," kata Abraham.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan, modus yang dilakukan Menteri Jero, salah satunya adalah melakukan aktivitas keperdataan administrasi di Kementerian Energi. Padahal, di balik itu ada penyalahgunaan wewenang - perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
Sebenarnya pada 16 Juli 2014, Jero datang memenuhi pemanggilan KPK. Usai pemeriksaan dia mengatakan mendapat pertanyaan tentang dugaan penyimpangan anggaran dana di kementeriannya pada 2010. Tentu saya tak tahu apa-apa karena saya baru menjadi Menteri Energi Oktober 2011," kilahnya.
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, memaparkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang melawat ke Singapura, terkejut mendengar kabar Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka. SBY selama ini tak pernah menduga kasus di Kementerian Energi dapat menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.
"Presiden terkejut karena selama ini mendapat laporan, tak ada arah kuat untuk Jero. Tapi kemudian malah ditetapkan tersangka," kata Julian dan menambahkan bahwa presiden belum menerima keterangan resmi dan lengkap tentang alasan penetapan Jero sebagai tersangka.
Menurut Julian, belum ada rencana pasti SBY bertemu Jero. Meski demikian, pertemuan tersebut pasti akan segera terjadi karena pemerintah mendengar kabar Jero sudah membuat surat pengunduran diri. "Secara resmi belum ada, tapi mungkin Jero sudah menyampaikan langsung kepada presiden.¿
Jero Wacik sendiri menyatakan patuh atas status hukum yang ditetapkan oleh KPK kepadanya dan dia berjanji akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan dan siap menghadapinya.
Langkah positif
Setelah penetapan Jero Wacik sebagai tersangka, KPK segera mencekal menteri itu untuk tidak bepergian ke luar negeri. "Guna mendukung penyidikan," kata Komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
Pencekalan merupakan kebijakan standar operasional bagi sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pencekalan ini kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Komisioner KPK lainnya, Zulkarnaen.
Pengamat Fahmi Habsyi berpendapat, penetapan Jero Wacik menjadi tersangka oleh KPK merupakan langkah positif sebagai "pintu masuk" pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas praktek mafia BBM, minyak mentah dan juga memperbaiki sistem tata niaga BBM.
Memang kasus yang melilit dia nilainya sepele di industri migas dalam kurun waktu masa jabatannya sebagai menteri, tetapi Jero Wacik pasti mengetahui banyak praktik kotor lainnya yang informasinya bisa mengurai lebih banyak politisi dan birokrat korup yang menikmatinya bersama mafia selama ini.
"Tidak ada artinya penetapan tersangka Jero Wacik bila hanya untuk memuaskan hasrat penindakan hukum tanpa niat mencegah dan memperbaiki tata niaga BBM, karena permasalahan ini sangat mengganggu pemerintahan Jokowi-JK, sehingga harus ditangani secepatnya," ujarnya.
Fahmi menyebutkan, pidato Joko Widodo (Jokowi) di muktamar PKB semestinya bisa menjadi "stimulan" bagi penegak hukum dan KPK untuk membantu pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengurai dan memperbaiki sistem tata niaga BBM dengan melakukan investigasi dan pengembangan dari informasi yang dimiliki Jero Wacik.
Penetapan resmi Menteri ESDM sebagai tersangka kasus korupsi di kementeriannya sudah diperkirakan oleh pengamat energi, Mamit Setiawan. "Sebenarnya sudah bisa diprediksi ketika Sekjen Waryono mejadi tersangka. Tinggal tunggu waktu saja dan ternyata benar," katanya.
Kasus yang menyeret Jero tentu akan mengganggu kinerja Kementerian ESDM apalagi di tengah situasi persoalan BBM bersubsidi, renegosiasi kontrak perusahaan mineral dan batubara, Newmont serta Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) yang akan berakhir kontraknya.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang belum tuntas ini, Mamit menyarankan agar Wamen ESDM Susilo mengambil alih posisi Jero hingga Oktober mendatang. "Mudah-mudahan dia bisa bekerja sama dengan petinggi ESDM lain untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang menumpuk."
Namun Mamit mengingatkan kepada Susilo, agar tak memanfaatkan situasi ini dengan mengambil kebijakan strategis, seperti perpanjangan kontrak perusahaan tambang termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.¿Lebih baik diserahkan kepada pemerintahan baru nanti.
Seperti kata pengamat Fahmi Habsyi, kasus Jero Wacik adalah "extraordinary crime" karena sektor energi menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Maka, rakyat tentunya menanti langkah perbaikan tata niaga BBM itu bukan sekedar "lips service" Jokowi-JK saja.
