Muntok, (ANTARA Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada 2013 akan jemput bola ke desa-desa untuk menuntaskan program pelayanan akta kelahiran bagi warga di bawah usia 18 tahun.
"Tahun ini kami targetkan enam desa yang akan diresmikan menjadi desa mandiri, akan kami tuntaskan sehingga seluruh warga di bawah umur 18 tahun memiliki salah satu identitas penting tersebut," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Husnie Thamrin di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan, program jemput bola itu akan direalisasikan di enam desa yang akan dijadikan atau diresmikan sebagai desa mandiri dengan memberikan pelayanan langsung di lapangan.
Mekanismenya, kata dia, pihaknya akan menuntaskan dengan datang langsung ke setiap desa dan melayani pembuatan akta kelahiran bagi warga usia 18 tahun ke bawah di tempat itu juga.
"Kami akan melakukan pendataan dan memfasilitasinya untuk proses pengadilan, setelah akta diterbitkan akan kami serahkan langsung ke pejabat pemerintahan desa yang bersangkutan, ini lebih cepat prosesnya daripada menunggu kesadaran warga seperti yang diterapkan selama ini," kata dia.
Menurut dia, program itu hanya berlaku bagi warga yang usianya di atas satu tahun sampai 18 tahun, karena yang berusia satu tahun ke bawah prosesnya tidak rumit, tanpa melalui proses persidangan.
"Kalau yang di bawah satu tahun kami bisa langsung menerbitkan akta kelahiran tersebut, cukup dengan surat pengantar dari bidan yang membantu proses kelahiran dan keterangan pejabat desa/kelurahan sudah bisa diterbitkan," kata dia.
Ia menambahkan, pada 2012 program jemput bola tersebut sudah dilakukan di 12 desa yang diresmikan menjadi desa mandiri, namun pelaksanaannya belum bisa 100 persen karena berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
"Warga belum sepenuhnya sadar pentingnya dokumen pribadi tersebut, atau karena mereka belum menerima sosialisasi prosedurnya, dan pada 2013 kami akan menyosialisasikan terlebih dahulu sehingga pada saat kami datang mereka sudah menyiapkan persyaratan yang ditentukan untuk segera diproses," kata dia.
Dengan adanya sosialisasi lebih awal, ia mengharapkan pada enam desa itu bisa tuntas atau 100 persen warga yang berusia 18 tahun ke bawah memiliki akta kelahiran.
Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama menyatakan sampai saat ini belum ditentukan enam desa yang akan diresmikan sebagai desa mandiri pada 2013.
"Sampai saat ini kami masih melakuakn proses verifikasi terhadap desa-desa yang dimaksud mengenai potensi utama desa tersebut, agar pada saat diresmikan warga dan pemerintahan desa benar-benar siap sehingga tidak mengalami kedala pada saat berjalannya program percepatan pembangunan berbasis potensi desa masing-masing tersebut," kata dia.