Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatalkan program layanan pembuatan 1.000 akta kelahiran gratis di daerah setempat.
"Pembatalan program ini menyusul adanya kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 32 ayat (1) UU nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akta kelahiran yang melampaui satu tahun, " ujar Kepala Dinas Kependudukan dan catatan SIpil Kab. Bangka, Rahmad Gunawan di Sungailiat.
Dalam amar putusan itu, MK membatalkan sejumlah ayat dalam pasal tersebut tanpa harus melalui proses pengadilan.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka memprogramkan layanan 1000 akta kelahiran gratis mengingat sebelumnya bahwa pengurusan akta kelahiran bagi anak diatas satu tahun harus melalui proses pengadilan.
"Pembatalan aturan tersebut tentu mempermudah bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan akta kelahiran dimana bisa langsung datang ke kantor Dukcapil setempat sedangkan anggaran yang sudah disediakan akan dikembalikan ke pemerintah daerah," jelasnya.
Putusan MK mempertimbangkan keberadaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Pasal itu juga mewajibkan pemerintah menyediakan layanan yang sederhana dan terjangkau.
"Dengan adanya keputusan pembatalan aturan, kami sudah menginstruksikan seluruh staf untuk menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat melalui pihak kecamatan, kelurahan bahkan sampai tingkat desa," katanya.
Dia mengakui, dengan kebijakan ini akan berdampak pada tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran di kantor Dukcapil.
"Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara, akta tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status kewarganegaraan seseorang," jelasnya.
Dikatakan, Pengadilan Negeri (PN) juga sudah menolak berkas permintaan sidang pembuatan akta kelahiran terhitung sejak 1 Mei 2013. Sementara berkas dikembalikan ke Dukcapil untuk dibuatkan akta kelahiran yang bersangkutan.