Sungailiat, Babel,(ANTARA Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung tahun ini menyiapkan dana sekitar Rp400 juta untuk program seribu akte kelahiran gratis bagi anak usia satu tahun hingga 18 tahun.
"Program yang dananya bersumber dari APBD ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Rahmat Gunawan di Sungailiat, Senin.
Menurut dia, melalui program layanan penertiban akte kelahiran grastis itu diharapkan masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran dapat segera membuatnya guna kelengkapan
dokumen kependudukan.
"Saya mengharapkan sekali dengan program ini masyarakat dapat memanfaatkan semaksimal mungkin, karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Bangka yang belum memiliki akte kelahiran," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, undang-undang mengatur setiap warga wajib mengurus akte kelahiran anaknya sejak anak itu lahir hingga berumur satu tahun. Apabila lebih dari satu tahun sejak kelahiran belum ada akte kelahiran maka proses penerbitan akte kelahiran melalui penetapan atau keputusan pengadilan.
"Kebijakan pemerintah daerah mengeluarkan program penertiban akte kelahiran gratis tidak lebih untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran, dan masyarakat juga tidak perlu susah payah mengurusnya sampai ke pengadilan," jelasnya.
Menurut dia, sangat disayangkan jika masyarakat kurang mampu tidak memanfaatkan program tersebut karena sama sekali tidak dipungut biaya.
"Untuk memaksimalkan program layanan akte kelahiran gratis ini kami sudah menyosialisasikan sampai ke tingkat desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Bangka melalui pihak kecamatan setempat," jelasnya.
Sementara Kepala Lingkungan atau Ketua RW Parit Pekir Kecamatan Sungailiat Darwanto mengatakan, pihaknya telah mulai memanfaatkan program layanan akte kelahiran gratis itu.
"Warga saya sudah memanfaatkan layanan ini, hanya saja jumlah yang ditetapkan pemerintah daerah sebanyak tujuh orang sangatlah sedikit dibanding dengan jumlah warganya yang belum memiliki akte kelahiran," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat di lingkungannya yang belum memiliki akte kelahiran usia satu sampai 18 tahun diperkirakan berjumlah 100 orang lebih.