Belinyu (ANTARA) - Stok masker di semua apotek di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka sejak dua bulan lalu kosong akibat tidak ada pasokan dari pihak distributor.
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui Kapolsek Belinyu, AKP Ricky Dwiraya Putra, melalui pesan resminya, Selasa mengatakan, dari hasil pengawasan dan pengendalian disemua apotek diketahui bahwa ketersediaan masker mengalami kekosongan sejak dua bulan lalu.
Baca juga: Dinas Kesehatan Babel imbau masyarakat tidak panik membeli masker
"Ada tiga apotek di Kecamatan Belinyu yang semuanya stok makses kosong, dan untuk cairan antik septik masih tersedia meskipun dengan jumlah terbatas," jelasnya.
Seperti di apotek Biru, kata dia, stok masker kosong sejak dua bulan lalu, sedangkan cairan anti septik hanya terdapat lima botol ukuran besar," jelasnya.
Sedangkan untuk jenis alkohol di apotek tersebut, ukuran satu liter masih terdapat tujuh botol, ukuran 300 mililiter tersedia delapan botol dan untuk ukuran 100 mili liter masih terdapat 16 botol.
Baca juga: Stok masker disemua apotek Pemali kosong
Kemudian di apotek Antonius, stok masker dan anti septik terjadi kekosongan sejak beberapa bulan lalu, dan untuk alkohol ukuran 300 mili terdapat stok delapan botol dan alkohol ukuran 100 mili terdapat stok 10 botol.
Sementara di apotek Belinyu, stok masker tidak ada atau kosong begitu juga halnya dengan cairan anti septik yang habis terjual. Sedang stok alkohol ukuran satu itter stok tujuh botol, ukuran 300 mili liter tinggal delapan botol dan yang ukuran 100 mili liter terdapat 16 botol.
Baca juga: Wako-Forkopimda Pangkalpinang sidak ketersediaan masker di apotek
Hasil pengecekan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional Belinyu, masih cukup stabil, tidak ada loncakan harga kebutuhan ditingkat pedagang pengecer termasuk tidak ditemukan pembelikan barang kebutuhan pokok skala besar oleh masyarakat.
"Harga rata-rata kebutuhan pokok masih relatif normal, dan tidak terjadi kepanikan masyarakat dengan pembelian kebutuhan skala besar akibar isu Covid-19," jelasnya.
Dia mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan penimpunan masker dan antik septik termasuk melarang penimbunan kebutuhan pokok masyarakat karena melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Polres Belitung imbau masyarakat tidak menimbun masker
Pelaku penimbunan masker, anti septik dan kebutuhan pokok masyarakat dapat dijerat pasal 107 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal 107 UU Perdagangan mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Stok masker di seluruh apotek Belinyu kosong
Selasa, 10 Maret 2020 15:07 WIB