Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membatasi jam operasional hiburan malam, sebagai upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran virus COVID-19 di negeri serumpun sebalai itu.
"Hari ini kita akan mengelar rapat konsolidasi pemberlakuan pembatasan operasional hiburan malam ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan usai memantau SOP pencegahan virus corona di Pelabuhan Pangkalbalam, Kamis.
Ia mengatakan potensi penyebaran virus corona di tempat-tempat hiburan malam ini seperti cafe, karoke dan lainnya cukup tinggi, karena jarak kursi tamu kurang dari satu meter dan belum adanya SOP pencegahan virus corona di tempat hiburan malam itu.
Baca juga: Gubernur - Kapolda Babel gunakan helikopter awasi penanganan COVID-19
Baca juga: Gubernur Babel tinjau penanganan COVID-19 di Pelabuhan Pangkalbalam
"Saya menganjurkan jam operasi tempat hiburan malam ini cukup sampai pukul 20.00 WIB selesai. Kalau tidak ada hal yang penting tidak perlu mengumpul malam-malam di tempat hiburan ini," ujarnya.
Menurut dia hiburan malam ini salah satu peluang terjadinya penyebaran virus corona di Bangka Belitung.
"Saya ingin betul-betul menyosialisasikan penyebar virus corona ini. Jangan sampai kita sebagai orang yang sehat sebagai pembawa virus corona ini," katanya.
Ia menambahkan orang yang sehat virusnya tidak berkembang, tetapi selama virus tersebut berada dalam tubuh orang yang sehat dan bertemu dengan orang yang kurang sehat maka orang yang kurang sehat itu akan terpapar virus tersebut.
"Kita yang masih sehat ini sudah memiliki daya tahan tubuh yang baik, tetapi bagaimana bagi orang-orang yang kurang atau tidak sehat dan ini akan menjadi masalah penyebaran virus ini," katanya.