Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan warga pendatang dari daerah zona merah COVID-19 untuk menggunakan gelang khusus, guna memudahkan pemantauan mobilitas pergerakan orang tersebut di "Negeri Serumpun Sebalai" itu.
"Bagi para penumpang angkutan udara sebelum keluar dari bandara harus menggunakan gelang khusus sebagai penanda dan meminta orang dalam pengawasan ini harus mengarantina selama 14 hari secara mandiri di rumah," kata Koordinator Tim Aplikasi COVID-19 Pemprov Kepulauan Babel Adhari di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pemberian gelang khusus kepada para pendatang dari daerah zona merah COVID-19 ini untuk memudahkan pemantauan, karena tim petugas akan melakukan pendataan kepada setiap penumpang yang baru masuk dan datanya akan disampaikan kepada tim satgas COVID-19 di masing-masing wilayah untuk dipantau.
Selain pemakaian gelang khusus, dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 sedini mungkin juga akan dilakukan melalui penerapan jaringan sistem informasi COVID-19.
"Saat ini pemprov telah membentuk tim aplikasi COVID-19 dan menerapkan sistem informasi berbasis IT, yakni penerapan aplikasi https:fightcovid19.rumahawan.id/ untuk memantau mobiltas dari para ODP dan OTG yang dikhususkan untuk orang-orang yang baru datang ke Bangka Belitung melalui bandara," ujarnya.
Menurut dia sistem aplikasi ini, selain untuk memastikan proses karantina selama 14 hari oleh ODP dan OTG, juga dimaksudkan apabila dalam rentang waktu tersebut para ODP dan OTG ini jatuh sakit maka akan memudahkan pemprov untuk melakukan tracking.
"Kami ingin memastikan bahwa ODP dan OTG ini melakukan proses karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Jadi, ini sebagai data awal, selain itu apabila ternyata dalam perjalanannya para ODP dan OTG ini jatuh sakit maka kami telah memiliki rekam jejak data dari orang-orang yang harus dilakukan pengecekan kesehatan untuk dipastikan telah terinfeksi atau tidak," katanya.
Ia menambahkan apabila ditemukan ODP dan OTG tidak melakukan karantina mandiri sesuai dengan prosedur yang ditentukan, maka tim aplikasi COVID-19 akan menghubungi pihak bersangkutan maupun pihak tim satgas COVID-19 untuk melakukan pemantauan di lapangan.
"Kami bisa melihat mobilitas dari para ODP dan OTG selama masa karantina, apakah melakukan karantina apa tidak, jika ditemukan tidak melakukan karantina mandiri, langkah pertama kami akan menghubungi yang bersangkutan dan kedua, akan meminta tim satgas COVID-19 masing-masing wilayah melakukan pengecekan kepada yang bersangkutan," ujarnya.