Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 700 warga di daerah itu terkena PHK dan dirumahkan sebagai dampak pandemi COVID-19.
Kepala Disnakerperindag Kabupaten Bangka, Dalyam Amri di Sungailiat, Senin, mengatakan 700 warga yang di-PHK dan dirumahkan tersebut berasal dari karyawan formal dan informal.
"Terdapat ratusan usaha kecil dan menengah di Kabupaten Bangka yang terpaksa tutup usahanya dan merumahkan pegawainya akibat kondisi pasar yang sepi karena wabah COVID-19," jelasnya.
Bagi karyawan yang di-PHK dan dirumahkan, kata dia, akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui program prakerja dengan nilai bantuan sebesar lebih dari Rp3 juta untuk empat bulan," jelasnya.
"Untuk mengikuti program prakerja bagi karyawan di-PHK maupun yang dirumahkan dapat dilakukan secara kolektif ataupun perorangan melalui sistem pendaftaran online," katanya.
Dia menyarankan pihak perusahaan untuk memberikan pendampingan bagi karyawannya untuk mendapatkan hak bantuan sosial prakerja, mengingat ada beberapa poin yang harus diisi oleh pekerja tersebut.
"Bantuan prakerja akan disalurkan oleh pemerintah setelah dilakukan validasi data untuk menentukan pemohon layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan tersebut," jelasnya.
Dalyam Amri menyarankan data usulan program prakerja diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya seperti harus melampirkan nomor induk kependudukan dan sejumlah persyaratan lainnya.