Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan belajar dari rumah melalui program siaran di TVRI, terkait dengan dampak pandemi COVID-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meluncurkan program belajar dari rumah melalui TVRI.
"Untuk program belajar dari rumah melalui TVRI diperuntukkan bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta seluruh Indonesia. Program ini fokus pada peningkatan literasi, numerasi, penumbuhan karakter, dan kecakapan hidup peserta didik," katanya.
Ia mengatakan program tayangan belajar dari rumah salah satu alternatif pembelajaran bagi siswa, guru, dan orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah pandemi COVID-19.
"Penayangan program belajar dari rumah melalui TVRI dimulai hari ini sampai dengan Juni 2020 mulai pukul 08.00 WIB hinga 11.00 WIB," katanya.
Dia mengatakan jadwal program belajar dari rumah melalui TVRI dilaksanakan setiap Senin sampai Jumat dengan pembagian waktu yang sudah ditentukan, sedangkan program kebudayaan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu.
"Setiap siswa diimbau untuk dapat memanfaatkan program itu dengan sebaik-baiknya dan guru dapat memantau serta memberikan umpan balik atas pembelajaran tersebut," ujarnya.
Pembagian waktu program belajar dari rumah melalui TVRI, yaitu siswa PAUD/TK/RA pukul 08.00-08.30 WIB, siswa SD/MI kelas I sampai dengan kelas III pukul 08.30-09.00 WIB, siswa SD/MI kelas IV sampai dengan kelas VI pukul 10.00-10.30 WIB, dan siswa SMP/MTs Kelas VII sampai dengan kelas IX pukul 10.30-11.00 WIB.