Malang (ANTARA) - Salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru saja ikut program asimilasi ditangkap Kepolisian Resor Kota Malang Kota atas dugaan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tersangka berinisial F berusia 43 tahun yang ditangkap tersebut baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun beberapa waktu lalu," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto di Kota Malang, Selasa.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kata Setyo, pelaku merupakan warga binaan yang baru menjalani asimilasi dari Lapas Madiun.
Setyo menjelaskan bahwa pelaku yang beraksi di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan berpura-pura sebagai pemilik kendaraan tersebut.
Namun, lanjut Setyo, pada saat melakukan aksinya, tersangka ditegur oleh petugas yang mengetahui bahwa kendaraan bermotor tersebut bukan milik tersangka. Tersangka sempat meninggalkan tempat kejadian. Namun, kejadian tersebut telah dilaporkan pemilik kendaraan.
"Setelah digeledah, ternyata pelaku memiliki kunci T, dan memang ada niat untuk mengambil kendaraan bermotor tersebut," kata Setyo.
Pihak kepolisian tidak mendapatkan data tembusan terkait dengan kebijakan asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada peningkatan kejahatan jalanan sejak program tersebut berjalan.
"Pada kenyataannya, sejak ada asimilasi, pekan ini kriminalitas kejahatan jalanan meningkat, baik itu jambret, curanmor, maupun kasus lainnya," kata Setyo.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih selektif dalam memberikan asimilasi kepada para WBP.
Asimilasi diharapkan diberikan kepada warga binaan yang benar-benar telah memahami kesalahan yang diperbuatnya.
Sementara itu, tersangka F mengaku bahwa rencana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Malang Kota dilatarbelakangi permasalahan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Saya bingung dengan keadaan COVID-19 ini. Saya jadi enggak bisa apa-apa (tidak bisa cari uang)," ujar tersangka yang juga residivis curanmor tersebut.
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, tersebut dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.