Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangkalpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban tambang inkonvensional (TI) Apung di wilayah Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Jumat (12/8) pagi.
"Kegiatan penertiban TI ini merupakan operasi rutin aparat kepolisian yang terus ditingkatkan. Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat dan harus ditindaklanjuti, karena Pangkalpinang memang tidak memiliki wilayah pertambangan," ujar Kapolres Pangklapinang AKBP nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Jumat.
Ia mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya menerjunkan personel sebanyak 75 orang dan dibantu dari Satpol PP sebanyak 20 orang. Pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap TI ilegal yang masih beroperasi di wilayah Pangkalpinang.
"Dalam penertiban ini kami mengamankan beberapa sampel perlengkapan TI itu dan juga membawa beberapa orang yang diduga sebagai pekerja TI itu. Mereka akan kami bawa ke Polres guna diminta keterangan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah TI yang ditertibkan tersebut sebanyak delapan pron dan delapan sakan. Pada saat penertiban, TI tersebut sedang tidak beroperasi dan hanya ditemukan pekerja yang sedang merakit peralatan TI.
"Saat digerebek, TI itu sedang tidak beroperasi. Diduga informasi penertiban ini sudah bocor dan diketahui oleh para pekerja. Yang kami temukan hanya peralatan dan beberapa pekerja yang sedang merakit peralatan TI," katanya.
Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah menerjunkan anggota intel guna melihat situasi di lapangan apakah TI tersebut sedang beroperasi atau tidak.
"Saat anggota intel terjun ke sana pagi tadi, ada sekitar lima pron yang sedang beroperasi. Namun setelah dilakukan penertiban, ternyata semua ponton sudah tidak beroperasi karena diduga informasi penertiban tersebut bocor," ujarnya.
Ia mengatakan, mengenai ada tidaknya beking dari petugas terhadap aktivitas TI tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Pihaknya akan memeriksa dan mengumpulkan keterengan dari para saksi terlebih dahulu.
"Kami akan memeriksa para saksi duhulu, dari keterangan mereka itulah kami akan mengetahui apakah aktivitas TI itu dibekingi oleh petugas atau tidak. aktivitas TI ilegal ini akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku" katanya.
