Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti soal video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Korea.
"Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan ada eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.
Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal itu dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.
Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air, salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.
Menteri Edhy mengatakan, KKP fokus pada dugaan eksploitasi terhadap ABK Indonesia seperti dilaporkan media Korea, MBC News.
Disebutkan ada beberapa ABK yang mengaku bahwa tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi. Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan diminta minum air laut yang difilterisasi.
"KKP segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi," ucapnya.
Menurut dia, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia itu telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC).
"Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC," paparnya.
Mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korea Selatan, Menteri Edhy memastikan akan menemuinya dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan ABK itu. Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.
"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani," jelasnya.
Berita Terkait
![Pengurangan hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun tak cerminkan rasa keadilan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/11/11/edy.jpg)
Pengurangan hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun tak cerminkan rasa keadilan
14 Februari 2023 17:31
![Tim jaksa KPK bersiap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/11/11/edy.jpg)
Tim jaksa KPK bersiap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo
29 November 2021 12:39
![Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/07/15/viber_image_2021-07-15_13-08-52-379.jpg)
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara
15 Juli 2021 16:35
![Ada kode "satu ember" dalam percakapan staf Edhy Prabowo](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/06/16/IMG_9110.jpg)
Ada kode "satu ember" dalam percakapan staf Edhy Prabowo
16 Juni 2021 08:39
![Jaksa ungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di sidang Edhy](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/06/16/IMG_9118.jpg)
Jaksa ungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di sidang Edhy
16 Juni 2021 08:36
![Istri Edhy Prabowo belanja jam, tas dan syal di AS](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/05/18/IMG_8913.jpg)
Istri Edhy Prabowo belanja jam, tas dan syal di AS
18 Mei 2021 15:18
![Penyuap Edhy Prabowo di vonis 2 tahun penjara](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/04/21/IMG_8698.jpg)
Penyuap Edhy Prabowo di vonis 2 tahun penjara
22 April 2021 05:45
![Mantan sespri mengakui disediakan apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2021/03/17/IMG_8319.jpg)
Mantan sespri mengakui disediakan apartemen dan mobil oleh Edhy Prabowo
17 Maret 2021 19:25