Sungailiat (Antara Babel) - Kapolres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, AKBP I Bagus Rai berjanji penanganan kasus biji timah seberat 50 ton milik warga daerah itu atas nama Sarjono alias Nono dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan menangani kasus biji timah seberat 50 ton hasil dari pengamanan dari salah satu warga yakni atas nama Nono ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya di Sungailiat, Selasa.
Dikatakan, keseriusan penanganan atas kasus itu dibuktikan dengan ditetapkannya pemilik biji timah tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Bangka.
"Biji timah sebanyak itu kami amankan guna barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut dan pemilik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres," kata kapolres.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terdapat dugaan bahwa biji timah sebanyak 50 ton yang berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti itu, didapat melalui kegiatan penambangan oleh tersangka di luar daerah Ijin Usaha Penambangan (IUP) kuasa penambangan (KP) PT. Timah.
"Ada dugaan sementara, biji timah milik tersangka didapat dari kegiatan penambangan di luar KP PT. Timah sebagai perusahaan pemerintah yang memberikan hak penambangan kepada mitranya, dan pihak PT Timah juga tidak mengakui biji timah sebanyak itu dari kegiatan penambangan di kawasannya," katanya.
Menurutnya, pihak PT Timah melarang kepada mitra usahanya melakukan penimbunan biji di gudang pribadinya, seharusnya pihak minta harus mengirim biji timah hasil penambangan langsung ke perusahaan dengan tidak dilakukan penimbunan di rumahnya.
"Kami menangani kasus ini dengan cukup serius termasuk mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti
pasir timah itu berasal dari IUP atau sebaliknya," katanya.
Dia juga mengatakan, tersangka dapat dilakukan penangguhan penahanan dengan syarat ada permohonan dari pihak keluarga yang bersangkutan, bukan dilakukan oleh orang lain atau kelompok lainnya juga.