Pangkalpinang (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat masih minim anggota serikatnya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak COVID-19.
Ketua SPSI Babel Darusman Aswan di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pekerja di Babel yang mengalami dampak PHK setelah mewabahnya COVID-19.
Dari sekitar 12 ribu pekerja yang bergabung dalam SPSI Babel, pihaknya mencatat anggota yang mengalami PHK hanya sebanyak 26 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 pekerja mengalami pemberhentian karena berbagai pertimbangan dan kondisi, diantaranya kontrak kerja yang telah berakhir.
"Hanya 12 orang yang tercatat di-PHK akibat COVID-19," katanya.
Pihaknya merasa bangga karena minimnya pekerja yang bergabung dalam SPSI Babel yang mengalami PHK akibat mewabahnya virus yang telah melanda berbagai negara tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap mengadvokasi dan membantu agar pekerja yang mengalami PHK tersebut mendapatkan haknya sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Namun di luar keanggotaan serikat pekerja, SPSI mencatat jumlah pekerja di Babel yang mengalami PHK akibat COVID-19 berkisar 3.400 orang.
Pihaknya mengharapkan seluruh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Babel untuk mencermati kondisi itu, termasuk dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
Disnaker diminta tidak sekadar mengeluarkan imbauan, namun turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. "Jangan hanya mengimbau, tapi dicek langsung. Khawatirnya imbauan tidak efektif sehingga nanti bisa menimbulkan gejolak," ujar Darusman.
SPSI Babel: Anggota serikat pekerja minim PHK akibat COVID-19
Sabtu, 9 Mei 2020 10:41 WIB