Hal itu disampaikannya, di Sungailiat, Senin, menanggapi dua pasien di daerah itu inisial Mik (43) dan Mi (31) yang dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan COVID-19, Bangka Belitung.
Baca juga: Jubir: Dua pasien COVID-19 asal Bangka dinyatakan sembuh
Isolasi mandiri selama 14 hari diperlukan bagi pasien yang sembuh dari COVID-19 kata dia, sesuai standar protokol organisasi kesehatan dunia "WHO", belum ada bukti bahwa seseorang yang telah pulih dari COVID-19, memiliki antibodi yang dapat melindungi dirinya dari re-infeksi.
"Meskipun dua kali hasil pemerikansaan laboritorium "Polymerase Chain Reaction" (PCR) negatif, pasien yang bersangkutan tetap harus menjalani isolasi mandiri dengan waktu yang sudah ditetapkan," jelas Boy Yandra.
Selain diharuskan menjalankan isolasi mandiri, kata dia, pihaknya akan melakukan pemantuan dan pemeriksaan secara rutin untuk mengetahui perkembangan apakah muncul masalah klinis baru atau tidak.
Mik (43) dan Mi (31) merupakan pasien yang dinyatkan sembuh oleh tim kesehatan COVID-19 di rumah sakit Provinsi Bangka Belitung, keduanya menjalani pengobatan selama belasan hari di rumah sakit itu.
Keduanya positif COVID-19 dari hasil rapid test yang sebelumnya dilakukan oleh tim kesehatan Kabupaten Bangka, keduanya ditetapkan sebagai orang tanpa genjala (OTG) mempunyai riwayat perjalanan dari Gowa, Sulawesi.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.