Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kota Pariaman, Polres Pariaman, Sumatera Barat menangkap DP (16) dan NA (22) warga setempat yang diduga memeras pasangan yang sedang berpacaran di Pantai Kata pada Sabtu (16/5).
"Saat itu korban berpacaran di Jembatan Siti Nurbaya, datang kedua pelaku dan menuduh mereka melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat sepi," kata Kapolsek Pariaman AKP Irwandi di Pariaman, Senin.
Selanjutnya pelaku meminta uang namun korban tidak memiliki apa yang diminta. Pelaku pun membawa kedua pasangan itu ke By Pas Jati yang padahal alasan sebelumnya dibawa ke pos ronda.
Di By Pas tersebut, lanjutnya pelaku kembali meminta uang kepada pasangan itu namun karena tidak ada uang maka dua gawai milik korban disita oleh pelaku.
"Pelaku pun meminta korban nanti untuk mengganti gawai yang disita dengan uang Rp1 juta," katanya.
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 juta dan melaporkan ke dua pelaku pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kota Pariaman.
Berita Terkait
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
SYL emosional mendengar kesaksian mantan ajudan
17 April 2024 21:11
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
30 Maret 2024 03:06
SYL ajukan permohonan pemindahan rumah tahanan
20 Maret 2024 14:46
Penyidik ungkap ada temuan fakta pemerasan libatkan Firli Bahuri
15 Desember 2023 14:18
Polri pastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Firli Bahuri
1 Desember 2023 08:58
Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK
23 November 2023 15:57
Jokowi tanggapi Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan
23 November 2023 11:10
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka
23 November 2023 08:42
Penyidik kembali periksa Firli Bahuri di Bareskrim hari ini
16 November 2023 08:34
Polda Metro Jaya segera tetapkan tersangka pemerasan oleh pimpinan KPK
13 November 2023 14:28
MAKI desak penyidik segera tetapkan tersangka pemerasan oleh Ketua KPK
10 November 2023 16:02