Sungailiat (Antara Babel) - Polres Bangka menyatakan tiga hektar hutan bakau di Desa Tirus, Kepulauan Bangka Belitung, rusak akibat penambangan biji timah ilegal.
"Kami mencatat lebih kurang tiga hektar hutan bakau di desa itu mengalami kerusakan akibat penambangan biji timah secara liar," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalau Kabag Ops Kompol Joko Isnawan di Sungailiat, Kamis.
Atas kegiatan penambangan biji timah secara ilegal yang dilakukan masyarakat kata dia, pihaknya secara tegas melakukan penertiban agar kerusakan lingkungan terutama hutan bakau tidak lebih parah.
"Kami sudah menghentikan kegiatan penambangan biji timah ilegal yang mencapai puluhan tambang di kawasan hutan bakau, dengan mengamankan sejumlah mesin tambang dan kendaraan pekerja tambang," ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan penambangan dan kegiatan masyarakat di kawasan hutan baku merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Akses menuju kawasan hutan baku di desa itu memang agak sulit karena melalui jalur sungai yang selama ini dijadikan oleh nelayan setempat untuk mencari ikan," katanya.
Menurutnya, jenis alat tambang yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mencari biji timah di kawasan itu adalah jenis Tambang Inkonvensional (TI) rajuk, dan limbah tambang dialirkan ke sungai itu sehingga air sungai tercemar," katanya.
Sementara menurut Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Ratno daeng mengatakan, atas kegiatan penambangan biji timah ilegal di kawasan hutan bakau desa itu mengakibatkan hasil tangkapan nelayan turun.
"Akibat dari penambangan biji timah yang limbahnya masuk ke aliran sungai, berdampak buruk dengan menurunnya hasil tangkapan ikan, dan terpaksa para nelayan di daerah itu harus mencari ikan di sungai daerah lain," ujarnya.
Dia mengatakan, potensi sungai itu sebelum adanya kegiatan penambangan biji timah membantu memberikan kesejahteraan nelayan dengan hasil tangkapan seperti, ikan, udang, kepiting dan hasil sungai lainnya.