Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan Kota Pangkalpinang menjaring 123 pelanggar dalam razia yang digelar di Jalan Sungai Selan pada Rabu pagi
"Razia gabungan yang kami laksanakan hari ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi belakangan ini. Dalam razia ini kami berhasil menjaring 123 pelanggar," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Lantas AKP Adnan Wahyu Kashogi, Rabu.
Tim gabungan terdiri atas Polres Pangkalpinang, Polda Babel, Korem, Kodim, Dishub Pangkalpinang, Brimob Polda, PM, AL, Provos dan Satpol PP
Ia mengatakan, dalam razia tersebut personel yang diterjunkan sebanyak 71 orang. Dalam razia yang digelar, pihaknya cukup banyak melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm maupun yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ia menilai, masih banyaknya pengendara yang terjaring razia saat itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat pengendara terhadap hukum berlalu lintas cukup rendah. Padahal menurutnya, kelengkapan berkendara sangat penting bagi keselamatan pengendara itu sendiri.
"Sebenarnya tujuan dari razia ini salah satunya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kelengkapan dalam berkendara sangat penting untuk keselamatan dirinya dan pengguna jalan yang lain," katanya
Ia mengungkapkan, razia gabungan tersebut akan mereka laksanakan secara rutin setiap bulannya di berbagai jalan raya yang ada di Pangkalpinang. Kegiatan itu mereka lakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang banyak terjadi belakangan ini.
"Razia gabungan kali ini dilakukan dengan tilang ditempat. Bagi semua pengendara yang melanggar langsung ditilang dan disidang sesuai dengan pelanggarannya. Sedangkan untuk uang dendanya akan langsung dimasukkan ke kas daerah," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam razia kali ini selain masyarakat umum, anggota kepolisian maupun satuan lainnya yang melakukan pelanggaran juga ditindak tegas dengan diberikan surat tilang seperti pengendara lainnya.
"Bagi semua pengendara yang melanggar baik itu masyarakat maupun anggota kepolisian dan satuan lainnya juga ditindak tegas dengan memberikan surat tilang dan langsung disidang ditempat. Tindakan tegas yang kami berikan ini sebagai efek jera bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya.
