Pangkalpinang (Antara Babel) - Puluhan wartawan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung menggelar aksi di depan Markas Kepolisian Resor Pangkalpinang sebagai bentuk solidaritas terhadap kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Makassar.
"Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk solidaritas. Kami tidak mau aksi kekerasan terhadap jurnalis di Makassar pada Kamis (13/11) itu terulang lagi atau terjadi di Bangka Belitung," ujar koordinator aksi, Ryan Augusta Prakarsa, Jumat sore.
Dalam aksinya itu para wartawan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengusut tuntas kasus penganiayaan dan perampasan alat kerja milik beberapa jurnalis di Makassar.
"Kami minta Kapolri menghukum dan menindak tegas oknum polisi yang melakukan penganiayaan dan perampasan alat kerja milik wartawan di Makassar. Kami juga minta Polri melindungi seluruh wartawan dalam setiap peliputan," ujarnya.
Dikatakannya, wartawan dalam setiap melaksanakan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu pihak kepolisian sebagai penegak undang-undang seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ia menyebutkan, tindak kekerasan terhadap wartawan di Makassar oleh oknum polisi bukan pertama kali di Indonesia, namun sudah sering terjadi di wilayah lainnya.
"Kami minta tuntutan kami ini disampaikan oleh Kapolda Babel kepada Kapolri. Tuntutan kami tidak banyak, kami hanya minta polisi melindungi wartawan dalam setiap melakukan peliputan dalam situasi apa pun," tegasnya.
Tindak kekerasan oleh oknum polisi terhadap wartawan di Makassar terjadi pada Kamis (13/11). Beberapa wartawan yang sedang meliput aksi demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa menjadi korban tindakan kekerasan oknum kepolisian.