• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 12 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Gempa Talaud akibat deformasi batuan dalam lempeng Maluku

      Gempa Talaud akibat deformasi batuan dalam lempeng Maluku

      Minggu, 11 Januari 2026 2:55

      Gempa Magnitudo 7,1 guncang Melonguane, Sulawesi Utara

      Gempa Magnitudo 7,1 guncang Melonguane, Sulawesi Utara

      Minggu, 11 Januari 2026 2:40

      PDI Perjuangan kritik pemerintah soal bencana alam di Sumatera

      PDI Perjuangan kritik pemerintah soal bencana alam di Sumatera

      Minggu, 11 Januari 2026 2:35

      PDI Perjuangan luncurkan maskot baru bernama Barata

      PDI Perjuangan luncurkan maskot baru bernama Barata

      Sabtu, 10 Januari 2026 19:31

      TNI kembali kerahkan alutsista udara untuk kirim logistik ke Aceh

      TNI kembali kerahkan alutsista udara untuk kirim logistik ke Aceh

      Sabtu, 10 Januari 2026 15:27

  • Mancanegara
      AS sebut milisi usir warga Amerika, Venezuela: Negara kami aman

      AS sebut milisi usir warga Amerika, Venezuela: Negara kami aman

      Minggu, 11 Januari 2026 19:11

      Protes di Iran meluas, Trump pertimbangkan serangan

      Protes di Iran meluas, Trump pertimbangkan serangan

      Minggu, 11 Januari 2026 14:15

      AS gempur ISIS di seluruh Suriah

      AS gempur ISIS di seluruh Suriah

      Minggu, 11 Januari 2026 14:03

      Trump dikabarkan minta rencana invasi ke Greenland

      Trump dikabarkan minta rencana invasi ke Greenland

      Minggu, 11 Januari 2026 13:00

      Bayi berusia tujuh hari meninggal akibat cuaca ekstrem di Jalur Gaza

      Bayi berusia tujuh hari meninggal akibat cuaca ekstrem di Jalur Gaza

      Minggu, 11 Januari 2026 2:42

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Minggu, 4 Januari 2026 13:33

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Rabu, 31 Desember 2025 21:04

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

    • Olahraga
        PSSI tunjuk Cesar Meylan jadi pelatih fisik Timnas Indonesia

        PSSI tunjuk Cesar Meylan jadi pelatih fisik Timnas Indonesia

        Minggu, 11 Januari 2026 19:20

        Ponsel pewarta ANTARA dicopet saat meliput Persib vs Persija di GBLA

        Ponsel pewarta ANTARA dicopet saat meliput Persib vs Persija di GBLA

        Minggu, 11 Januari 2026 19:16

        Taklukkan Persija 1-0, Persib juara paruh musim

        Taklukkan Persija 1-0, Persib juara paruh musim

        Minggu, 11 Januari 2026 19:09

        Besok, John Herdman akan resmi diperkenalkan di depan publik

        Besok, John Herdman akan resmi diperkenalkan di depan publik

        Minggu, 11 Januari 2026 14:18

        Taklukan Aljazair 2-0, Nigeria lolos ke semifinal Piala Afrika

        Taklukan Aljazair 2-0, Nigeria lolos ke semifinal Piala Afrika

        Minggu, 11 Januari 2026 2:52

    • Gaya Hidup
        Realme dikabarkan akan kembali menjadi submerek Oppo

        Realme dikabarkan akan kembali menjadi submerek Oppo

        Minggu, 11 Januari 2026 20:35

        Lima penyakit yang harus menghindari asupan garam

        Lima penyakit yang harus menghindari asupan garam

        Minggu, 11 Januari 2026 12:55

        Britney Spears sebut tidak akan tampil kembali di AS

        Britney Spears sebut tidak akan tampil kembali di AS

        Sabtu, 10 Januari 2026 19:25

        Spesifikasi dari New Creta Alpha yang dibanderol Rp455 juta

        Spesifikasi dari New Creta Alpha yang dibanderol Rp455 juta

        Kamis, 8 Januari 2026 13:52

        Kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak

        Kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak

        Kamis, 8 Januari 2026 10:01

    • Opini
        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Kamis, 8 Januari 2026 8:53

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Rabu, 7 Januari 2026 11:27

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Rabu, 7 Januari 2026 9:02

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Kamis, 1 Januari 2026 19:58

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        Kamis, 1 Januari 2026 3:21

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          Minggu, 11 Januari 2026 19:06

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Selasa, 6 Januari 2026 11:53

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

      • Video
        • Kekerasan perempuan dan anak turun, Pangkalpinang perkuat kolaborasi

          Kekerasan perempuan dan anak turun, Pangkalpinang perkuat kolaborasi

          Jumat, 9 Januari 2026 16:56

          Nilai ekspor perikanan Babel naik 19,58 persen pada tahun 2025

          Nilai ekspor perikanan Babel naik 19,58 persen pada tahun 2025

          Rabu, 7 Januari 2026 16:02

          Angkutan udara Bangka Belitung alami penyesuaian musiman

          Angkutan udara Bangka Belitung alami penyesuaian musiman

          Senin, 5 Januari 2026 18:05

          Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Jumat, 2 Januari 2026 18:04

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Rabu, 31 Desember 2025 19:34

      Jalan panjang kasus Novel Baswedan

      Jumat, 17 Juli 2020 6:56 WIB

      Jalan panjang kasus Novel Baswedan

      Jakarta (ANTARA) - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkapnya tersangka yang ternyata dua oknum anggota Brimob.

      Sudah sekian lama publik menunggu titik terang kasus itu, termasuk pelakunya hingga hampir pesimistis atas pengungkapan peristiwa yang membuat indera penglihatan Novel mengalami kecacatan.

      Belum hilang rasa penasaran, publik kembali dikejutkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua tersangka yang dianggap sangat ringan, yakni satu tahun penjara.

      Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

      Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

      Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

      Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

      Tuntutan JPU yang dianggap ringan itu sampai juga ke telinga Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan akan mengevaluasi tuntutan JPU pada tersangka kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

      "Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) Pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6) lalu.

      Apabila nanti tuntutan Jaksa tak seimbang dengan putusan hakim di Pengadilan, Burhanuddin memastikan bahwa itu pasti ada 'sesuatu' di dalam penuntutan Jaksa dalam kasus Novel Baswedan tersebut.

      Burhanuddin memastikan bahwa akan ada evaluasi pada jaksa yang melakukan penuntutan satu tahun penjara kepada tersangka yang mengakibatkan luka fatal pada mata Penyidik KPK tersebut.

      "Tapi nanti kalau ada keseimbangan , artinya pertimbangan jaksa ada dipakai dalam pertimbangan hakim," katanya.

      Harapan keadilan

      Sekadar pengingat, peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017, ketika sosok yang memilih mundur dari Polri dengan pangkat terakhir komisaris polisi (kompol) itu usai menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya.

      Sebagai korban, Novel pun seperti sudah mencapai titik nadir sampai-sampai tidak berharap apa pun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya.

      "Saya tidak taruh harapan apa pun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

      Persidangan, menurut Novel, mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada "pelaku".

      "Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi, fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

      Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

      "Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.

      Di sisi lain, harapan terpenuhinya rasa keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang vonisnya dibacakan Kamis (16/7) ini telah disuarakan banyak pihak, di antaranya Wakil Ketua KPK Nawani Pomolango.

      Nawawi Pomolango mengharapkan vonis terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

      "Saya tetap percaya Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

      Sedangkan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan harapan masyarakat terhadap keadilan ada di tangan majelis hakim.

      "Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya atau bahkan mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," kata Yudi.

      Apa pun vonisnya, Yudi mengaku jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan tiga tahun lebih tersebut belum berakhir.

      "Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," tambah Yudi.

      Putusan hakim

      Akhirnya, saat yang ditunggu tiba, yakni penjatuhan vonis oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa penyerang Novel. Persidangan secara daring beragendakan putusan tersebut molor dari semula dijadwalkan Kamis pagi menjadi selesai pada malam hari.

      Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.

      "Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Djumyanto.

      Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

      "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah mencederai citra institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," tambah hakim Djumyanto.

      Keduanya dinilai tidak terbukti sejak awal melakukan penganiayaan berat.

      "Perbuatan terdakwa telah menambahkan air ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," kata hakim.

      Apalagi, menurut hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

      "Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

      Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

      "Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat, setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017," tambah hakim.

      Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

      "Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

      Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejari Jakarta Utara menyatakan pikir-pikir.

      Pewarta: Zuhdiar Laeis
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Cek fakta, Novel Baswedan jadi Komisaris Besar Kepolisian Indonesia

      Cek fakta, Novel Baswedan jadi Komisaris Besar Kepolisian Indonesia

      16 September 2025 13:04

      Novel Baswedan dkk minta MK hentikan sementara seleksi capim KPK

      Novel Baswedan dkk minta MK hentikan sementara seleksi capim KPK

      5 Agustus 2024 21:00

      Novel Baswedan ingin kembali perkuat KPK

      Novel Baswedan ingin kembali perkuat KPK

      7 Desember 2021 20:48

      Novel Baswedan dkk datangi Mabes Polri

      Novel Baswedan dkk datangi Mabes Polri

      6 Desember 2021 09:35

      Kemarin, sanksi berat Brigadir NP hingga Novel Baswedan melapor lagi

      Kemarin, sanksi berat Brigadir NP hingga Novel Baswedan melapor lagi

      22 Oktober 2021 08:32

      Novel Baswedan nilai pimpinan KPK tidak punya niat perjuangkan pegawai

      Novel Baswedan nilai pimpinan KPK tidak punya niat perjuangkan pegawai

      6 Agustus 2021 21:50

      Kemarin, polemik KPK hingga pemecatan 17 prajurit TNI

      Kemarin, polemik KPK hingga pemecatan 17 prajurit TNI

      25 Mei 2021 08:32

      Novel: SK penonaktifan 75 pegawai tindakan sewenang-wenang

      Novel: SK penonaktifan 75 pegawai tindakan sewenang-wenang

      11 Mei 2021 21:13

      Terpopuler

      Hari ini, harga emas Antam terpantau stabil

      Hari ini, harga emas Antam terpantau stabil

      Jadwal lengkap perempat final Piala Afrika 2025: Mali vs Senegal, Mesir vs Pantai Gading

      Jadwal lengkap perempat final Piala Afrika 2025: Mali vs Senegal, Mesir vs Pantai Gading

      Jadwal Liga Italia: AS Roma vs Sassuolo, Inter Milan vs Napoli

      Jadwal Liga Italia: AS Roma vs Sassuolo, Inter Milan vs Napoli

      Hasil dan klasemen Super League: Borneo FC kembali ke puncak klasemen

      Hasil dan klasemen Super League: Borneo FC kembali ke puncak klasemen

      Januari 2026 punya libur panjang, ini kalender lengkapnya

      Januari 2026 punya libur panjang, ini kalender lengkapnya

      Top News

      • Pemkab Bangka Tengah optimalkan fungsi bozem

        Pemkab Bangka Tengah optimalkan fungsi bozem

        12 jam lalu

      • Realme dikabarkan akan kembali menjadi submerek Oppo

        Realme dikabarkan akan kembali menjadi submerek Oppo

        12 jam lalu

      • Gubernur Babel resmikan tiga unit usaha untuk dukung UMKM

        Gubernur Babel resmikan tiga unit usaha untuk dukung UMKM

        12 jam lalu

      • PSSI tunjuk Cesar Meylan jadi pelatih fisik Timnas Indonesia

        PSSI tunjuk Cesar Meylan jadi pelatih fisik Timnas Indonesia

        13 jam lalu

      • Ponsel pewarta ANTARA dicopet saat meliput Persib vs Persija di GBLA

        Ponsel pewarta ANTARA dicopet saat meliput Persib vs Persija di GBLA

        13 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA