"Saya sudah ingatkan kepada petugas yang mengurus sertifikat program nasional (prona) dan program daerah (proda), jangan meminta uang kepada warga karena itu adalah pungli,"Koba (Antara Babel) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asnaedi, mengingatkan pegawainya supaya jangan melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam mengurus sertifikat.
"Saya sudah ingatkan kepada petugas yang mengurus sertifikat program nasional (prona) dan program daerah (proda), jangan meminta uang kepada warga karena itu adalah pungli," ujarnya di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, Prona dan Proda merupakan sertifikat yang dibagikan gratis kepada masyarakat tanpa dipungut biaya apa pun.
"Tidak ada biaya yang dikeluarkan bagi masyarakat yang mendapatkan sertifikat, jika ada petugas saya yang meminta uang maka laporkan kepada saya," ujarnya.
Ia juga minta pihak desa membantu petugas lapangan dalam mengurus sertifikat gratis warga karena ada beberapa persyaratan yang diurus di tingkat desa.
"Kami juga minta petugas di desa bisa menyosialisasikan kepada warga terkait sertifikat gratis, apalagi melakukan pungutan liar," ujarnya.
Ia mengatakan, pembuatan sertifikat Proda dan Prona program menerapkan "zero toleransi" untuk pungutan-pungutan karena program ini dimaksudkan untuk membantu legalisasi aset milik masyarakat.
"Awalnya banyak yang komplain karena proses pembuatan sertifikat cukup lama, namun secara perlahan pelayanan sudah kami perbaiki," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk program Prona sudah selesai semua sedangkan untuk Proda tinggal penyerahan untuk empat desa.
"Jumlah sertifikat Proda yang akan kami serahkan ini sebanyak 300 bidang yang terdapat di Desa Batu Beriga, Desa Keretak, Desa Nibung dan Desa Pedindang," ujarnya.
Pewarta: Oleh: AhmadiEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.