Koba (Antara Babel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Ali Imron menyatakan, pengerukan alur Sungai Berok di Kecamatan Koba harus memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Semua kegiatan jika berdampak terhadap lingkungan, maka harus mengantongi Amdal," ujarnya di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, terkait pengerukan alur Sungai Berok pihaknya belum menerima surat pengajuan Amdal dari investor atau pihak ketiga yang akan mengerjakannya.
"Kami belum memberikan rekomendasi pengerukan alur Sungai Amdal tersebut karena mereka mengajukan Amdal atau izin dampak lingkungan lainnya berupa UKL/UPL," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dedy Muchiyat mengatakan, rencana pengerukan alur Sungai Berok saat ini baru tahap sosialisasi kepada warga.
"Rencana pengerukan alur Sungai Berok ini sudah sejak lama, namun belum terealisasi. Kami akan merealisasikannya mengingat alur sungai tersebut sudah dangkal padahal merupakan alur perahu nelayan untuk membongkar hasil tangkapan," ujarnya.
Ia menjelaskan, DKP memiliki program menjadikan kawasan Sungai Berok menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan juga akan dibangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Namun demikian, tentu rencana pengerukan mesti disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi pro dan kontra," ujarnya.
Sementara Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila, Lukman Hakim mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan tiga item kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan pengerukan alur Sungai Berok.
"Tiga item tersebut adalah transparansi kegiatan, kompensasi dan pemberdayaan masyarakat yang terkena dampak lingkungan," ujarnya.