Sungailiat (Antara Babel) - Tim pengawas orang asing (Timpora) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memerikan dokumen administrasi sebanyak 40 tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan swasta di daerah itu.
"Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen administrasi kepada 40 orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Bangka guna menertibkan warga asing yang masuk di daerah," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bangka Belitung, Rahadi Sutrisno di Sungailiat, Jumat.
Timpora yang melakukan pengawasan pertama kali setelah dibentuk pada Senin (8/12) dari pihak Kanwil Imigrasi, Beacukai, Polres Bangka, Kejari Sungailiat, Disnaker Bangka, Humas dan Protokol Setda Bangka, Kesbangpol Bangka.
"Secara umum sebanyak 40 pekerja asing yang bekerja di perusahaan swasta sudah melengkapi dokumen administrasi yang sah, namun terdapat satu orang tenaga asing yang status pekerjaannya ganda yakni di Kabupaten Bangka dan Jakarta," katanya.
Gandanya status pekerjaan tersebut kata dia, tentu merugikan bagi daerah setempat karena restribusi yang wajib dikeluarkan perusahaan masuk ke pemerintah DKI, bukan masuk ke pemerintah daerah.
"Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka, nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) selama satu tahun di wajibkan membayar retribusi sebesar 100 dolar per bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Bangka, Boy Yandra.
Ke-40 orang tenaga asing yang bekerja di perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Bangka kata dia, meliputi tiga orang asal Korea Selatan bekerja di perusahaan PT THEP, lima orang asal China di peleburan biji timah milik PT RBT, 22 orang asing bekerja di PT MMG atau CV BMM, dan 15 orang asal China bekerja di perusahaan PT KJM.
"Saya imbau kepada seluruh perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga asing hendaknya secara rutin melaporkan kegiatannya kepada dinas terkait agar di lakukan pengawasan," ujarnya.