Mentok, Babel (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pos AL dan Tim Satgas Angkutan Laut memusnahkan sebanyak 300 kilogram daging babi ilegal.
"Daging babi tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan karena angkutan pembawa tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal," kata Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang drh. Akhir Santoso di Mentok, Sabtu.
Baca juga: Balai Karantina Pangkalpinang sita 24 ton jagung ilegal
Daging babi dimusnahkan karena selain tidak dilengkapi dengan dokumen karantina sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal, juga kondisinya sudah mulai busuk dan tidak terjamin kesehatannya.
Ia menjelaskan, sebanyak 300 kilogram daging babi ilegal yang dimusnahkan pada Jumat (28/8) sore tersebut merupakan hasil tangkapan tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, POS AL Bangka Barat, KSOP, KKP dan instansi lain yang termasuk dalam tim satgas angkutan laut pada Kamis (27/8) malam di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Pada saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan mencurigai dua armada truk yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungkalian dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan jagung biji tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina," katanya.
Setelah itu, tim gabungan juga mencurigai adanya terpal penutup truk dan saat dibuka ditemukan daging babi yang dikemas dalam tiga karung di bagian depan.
Pada kejadian itu, kata Akhir, pemilik dapat dikenakan pidana menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Junto Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.