Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Tim gabungan operasi Yustisi Polres Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan warga di daerah itu yang melanggar ketentuan protokol kesehatan COVID-19.
"Dalam operasi gabungan yustisi, kami masih mendapatkan sejumlah warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker," Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kabag Ops Teguh Setiawan di Sungailiat, Rabu.
Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan kata dia, langsung dikenai sanksi menyapu jalan raya dan mengambil sampah.
"Sanksi sosial itu diterapkan dengan harapan masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.
Operasi gabungan yustisi yang melibatkan personel TNI, Satpol PP dan pihak terkait lainnya dijadwalkan sejak Senin (14/9) sampai dengan 31 Oktober 2020.
"Sasaran operasi yustisi di fasilitas umum, seperti pasar, taman kota, pertokohan, warung kopi, rumah makan dan perkantoran," jelasnya.
Danramil Sungailiat Mayor Arh Daniel B Gala yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut mengatakan didapati pasangan suami istri pengguna kendaraan di jalan raya namun tidak memakai masker.
"Keduanya kami beri sanksi menyampu jalan dan memungut sampah," jelasnya.
Tercatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bangka sesuai data informasi COVID-19 sampai dengan Rabu (16/9) sebanyak 81 kasus dengan 74 orang dinyatakan sembuh.