Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Koordinator satgas rewalan simpul Babel dan Velox Et Exactus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ujang Suprianto mengatakan, protokol kesehatan COVID-19 harus diterapkan sesuai peraturan gubernur atau peraturan bupati dan wali kota.
Di Sungailiat, Kamis, dia mengatakan, penerapan prokses COVID -19, sesuai peraturan gubernur atau peraturan bupati dan wali kota dengan harapan masyarakat di daerah tersebut benar-benar disiplin mentaati protokol kesehatan sehingga angka kasus penyebarannya dapat dikendalikan.
"Kekhawatiran saya terbukti dengan terjadinya klaster keluarga yang mengakibatkan angka kasus terpapar COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendekati angka 300 kasus," jelasnya.
Dia mengatakan, pencegahan penyebaran virus corona harus dilakukan terpadu dengan dasar komitmen semua pemangku kepentingan "Stokeholder", untuk memberikan teladan kepada masyarakat serius dalam penerapan prokes COVID-19.
Ujang berharap dengan mulai muncul klaster keluarga dan klaster perkantoran serta klaster perjalanan kedepannya tidak ada lagi penambahan klaster rumah makan, kafe dan restoran karena penyebaran COVID-19 di Bangka Belitung terus bergerak secara massif dan tak terlihat dan mulai bermutasi dengan iklim serta cuaca di daerah ini.
"Tim satgas relawan simpul Babel akan terus melakukan gerakan massif dalam memutuskan mata rantai penyebaran COVID- 19 melalui edukasi dan pemantauan pada level dan wilayah atau kawasan tertentu," jelasnya.
Saat memberikan materi edukasi dalam acara lokakarya mini lintas sektor Satker Puskesmas Kenanga Kecamatan Sungailiat dia mengatakan, lompatan penambahan ini menjadi tugas berat bersama kedepan bagi semua stakeholder di daerah.