Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 32 keluarga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH) menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Babel.
"Program ini merupakan bentuk stimulan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemprov Babel selama 4 bulan terhitung mulai dari September sampai dengan Desember 2020 mendatang," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja peserta PKH di Babel.
Dalam kesempatan ini, beliau juga memberi edukasi serta berharap, peserta dapat terus melanjutkan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 setiap bulannya.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Babel, Yanuar mengatakan, hari ini ada 32 keluarga anggota PKH di Kecamatan Pangkalan Baru yang diberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Sedangkan untuk Kabupaten lain seperti Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang masing-masing akan diberikan 180 kartu BPJS Ketenagakerjaan," kata Yanuar.
Dirinya mengaku saat ini ada 21.971 keluarga PKH di Babel. Beliau berharap kedepannya, semua bisa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan banyak manfaat.
Manfaat ini bisa didapatkan jika, sewaktu waktu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja. Tujuan program ini sendiri adalah supaya mereka bisa menjalankan kehidupan dan memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dan ekonomi.
"Ada dua bentuk jaminan yang akan diberikan yakni JKK dan JKM. Untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai fasilitas kesehatan di Kelas I serta keseluruhan biaya pengobatan," kata Aris.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan biaya santunan berupa penggantian biaya pengangkutan melalui darat, laut dan udara.
"Kita juga memberikan santunan kepada karyawan yang sementara tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, berupa pemberian upah, dengan ketentuan 100 persen besaran upah untuk 6 bulan pertama dan seterusnya besarannya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Serta banyak manfaat-manfaat lainnya," ujarnya.
Selain itu, Aris juga mengatakan untuk JKM akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta dan jika keikutsertaan sampai 3 tahun maka akan diberikan beasiswa juga.
"Program ini sangat penting karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan kemiskinan maupun penduduk miskin baru. Melalui stimulan ini kami juga berharap peserta dapat terus melanjutkan secara mandiri dan dapat melakukan pembayaran melalui bank-bank yang telah ditunjuk," jelas Aris.
Berita Terkait
Dinsos Bangka: 300 warga berakhir sebagai KPM Program Keluarga Harapan
4 Juli 2024 13:59
Menteri ATR/BPN nyatakan sertifikat tanah hindari konflik
10 November 2023 02:05
Menteri ATR/BPN minta warga Rebo Bangka manfaatkan sertifikat PKH
9 November 2023 18:10
Menteri ATR/Kepala BPN bagikan 43 lembar sertifikat PKH di Bangka
9 November 2023 18:09
Pemkab Bangka Tengah salurkan bantuan program keluarga harapan
2 Maret 2023 22:24
Bangka Tengah salurkan bantuan PKH
2 Maret 2023 21:27
Menko PMK: orang tidak miskin dapat bantuan harus malu
8 November 2022 20:10
BNI percepat penyaluran bantuan sosial PKH dan sembako
26 Juli 2021 11:18