Belitung (ANTARA) - Sejumlah buruh di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai hanya menguntungkan kelompok pengusaha saja.
"Kami merasakan Undang-Undang ini berat sebelah dan tidak mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan oleh buruh sebelumnya," kata Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung, Margono di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, selain dinilai hanya menguntungkan para pengusaha, Undang-Undang Cipta Kerja juga merugikan para pekerja dalam banyak sisi seperti pesangon, PHK dan lain-lain.
"Bagi kami ini berat dan keleluasaan itu hanya di pihak pengusaha saja jadi bagi kami Undang-Undang Cipta Kerja sangat memberatkan," ujarnya.
Untuk itu, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan pihak SPSI pusat mengenai tindakan atau aksi apa yang akan dilakukan selanjutnya guna menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
"Karena rekan-rekan di pusat juga saat ini sedang bergerak kalau ada instruksi dari atas agar kami bergerak maka kami akan bergerak," katanya.
Namun dirinya memastikan, sejauh ini belum ada gelombang aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja yang berada di bawah naungan DPC SPSI Belitung.
"Semuanya masih bekerja seperti biasa sambil menunggu instruksi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Kabupaten Belitung, Asri Cahyadi menilai Undang undang Cipta Kerja yang baru diketok palu sangat tidak berpihak kepada buruh.
"Untuk aksi kita belum tahu khusus di Belitung karena Belitung sifatnya daerah mengikuti petunjuk dari dewan pimpinan pusat FSPKEP," katanya.
Berita Terkait
Pembuatan UU Ketenagakerjaan harus libatkan serikat buruh
2 Desember 2024 15:23
MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun
31 Oktober 2024 22:21
Partai Buruh buka peluang gagas koalisi baru usung Anies di Jakarta
28 Agustus 2024 22:31
Partai Buruh usung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024
25 Agustus 2024 14:50
Partai Buruh pastikan kawal peraturan KPU sesuai putusan MK
25 Agustus 2024 14:43
Bangka Belitung kemarin, tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu hingga penyelundupan timah ilegal
21 Juni 2024 09:18
Bangka siapkan Rp500 juta untuk perlindungan sosial buruh harian perkebunan sawit
20 Juni 2024 11:56
Sejarah Hari Menentang Pekerja Anak, demi lindungi masa depan anak
12 Juni 2024 09:51