Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Penjabat Sementara Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahirman Jumli mengatakan warga yang tidak memakai masker saat datang ke kantor pelayanan pemerintah daerah setempat tidak akan dilayani petugas.
"Kalau ada warga yang tidak menggunakan masker ingin mengurus administrasi kependudukan atau ada keperluan apapun baik di kantor camat atau kantor desa, jangan dilayani. Jangan diizinkan masuk kalau tidak menggunakan masker," kata dia di Mentok, Kamis.
Dia mengatakan para petugas harus tegas dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar masyarakat semakin sadar dan paham pentingnya upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Dia menjelaskan upaya memutus mata rantai penyebaran virus bukan hanya tanggung pemerintah, namun perlu gerakan bersama masyarakat dan seluruh instansi.
"Dalam memutuskan rantai penyebaran COVID-19 ini adalah tanggung jawab bersama, mari membiasakan diri menerapkan 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.
Sahirman berpesan kepada masyarakat untuk tidak meremehkan pandemi COVID-19, karena virus tersebut tidak terlihat dan bisa menyerang siapa saja.
"Adaptasi kebiasaan baru harus mulai dari diri kita sendiri, selalu jaga kesehatan, kebersihan dan 4M, selanjutnya terapkan di dalam lingkungan keluarga kita," katanya.
Selain meningkatkan sosialisasi disiplin menjalankan aturan kesehatan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan di sejumlah kantor pelayanan, pusat keramaian, hingga tingkat desa.
Ia juga mengajak para petugas, pegawai, dan pejabat di lingkungan kecamatan dan pihak terkait baik, dari polsek, koramil, kepala desa, kepala dusun dan RT/RW agar bersatu padu dan bekerja sama mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Mari mulai gerakan bersama untuk menjalankan disiplin dan budaya baru untuk memutus mata rantai penyebaran virus," katanya.