Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebut memerintahkan pembakaran surat palsu untuk terpidana kasus "cessie" Bank Bali 2009 Joko Soegiarto Tjandra.
"Sekitar Juli 2020, muncul pemberitaan di media terkait keberadaan Joko Tjandra yang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu. Atas pemberitaan itu, terdakwa Prasetijo Utomo merasa khawatir dan pada 8 Juli 2020 memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Joko Tjandra," kata jaksa saat membacakan dakwaan Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa.
Joko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.
"Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Terdakwa mengatakan 'Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua!" ungkap jaksa.
Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Joko Soegiarto beserta paparan laporan OJK yang disimpannya kemudian dibakar.
Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.
"Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi' sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcardnya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil," ungkap jaksa.
Dalam proses pembuatan surat-surat tersebut, Prasetijo meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak untuk keperluan bisnis tambang namun dalam surat jalan itu Prasetijo memerintahkan agar mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat "Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim" menjadi "Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS" dan pejabat yang menandatangani sebelumnya "Kepala Bareskrim Polri" Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti nama "Brigjen Pol Prasetijo Utomo" dan pada bagian tembusan dicoret.
Surat itu dikeluarkan dengan tanggal 3 Juni 2020. Prasetijo kemudian membuat surat jalan dengan format serupa untuk identitas Anita Dewi Kolopaking.
Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (Konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Surat-surat itu diserahkan Prasetijo ke Anita pada 4 Juni 2020 yang selanjutnya dikirimkan Anita melalui "whatsapp" ke Joko Tjandra.
Namun saat mengurus ke PT Transwisata Prima Aviation yang pesawatnya disewa Joko Tjandra, ternyata ada keterangan yang kurang yaitu tinggi badan, berat badan, tekanan darah dan golongan darah sehingga Anita kembali menemui Prasetijo pada 5 Juni 2020 maka dibuatlah surat rekomendasi kesehatan baru yang masih ditandatangani dr Hambek Tanuhita untuk empat orang tersebut.
Anita, Prasetijo Utomo dan Jhony Andrijanto lalu berangkat ke bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada 6 Juni 2020.
Pada 8 Juni 2020, Anita lalu menjemput Joko Tjandra untuk pergi ke kantor kelurahan Grogol Selatan untuk merekam KTP-el atas nama Joko Tjandra dan selanjutnya berangkat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK.
Masih pada hari yang sama, Anita, Prasetijo dan Jhony mengantarkan Joko Tjandra kembali ke Pontianak menggunakan pesawat sewaan yang sama, setelah itu Anita, Prasetijo dan Jhony langsung kembali ke Jakarta.
Pada 16 Juni 2020, Joko menghubungi Anita dan menyampaikan akan datang ke Jakarta untuk membuat paspor sehingga Anita pun kembali meminta Prasetijo untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat pemeriksaan COVID-19.
Pada 20 Juni 2020, Joko Tjandra berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dan proses check in dibantu anggota Polri Jumardi. Selanjutnya pada 22 Juni 2020, Anita menyerahkan seluruh dokumen asli untuk pembuatan paspor dan setelah paspor selesai, Joko pulang ke Malaysia melalui Pontianak.
"Bahwa surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama Jhoni Andrijanto ikut menjemput Joko Tjandra yang merupakan buron agar bebas masuk ke wilayah Indonesia, ungkap jaksa.
Perbuatan Joko Tjandra pun diancam pidana pasal 263 ayat (1) atau pasal 263 ayat (2) dan padal 263 ayat (2) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara
10 Maret 2021 13:13
Brigjen Prasetijo disebut minta bagian suap dari Joko Tjandra
2 November 2020 13:09
Masa penahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi diperpanjang
4 September 2020 11:11
Terkait kasus Joko Tjandra, Dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya
18 Juli 2020 09:28
Mahfud perintahkan Jaksa Agung tangkap buronan kelas kakap Joko Tjandra
2 Juli 2020 14:48