Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.
Berita Terkait
Jokowi: Saya serahkan seutuhnya cita-cita besar bangsa kepada Prabowo
20 Oktober 2024 16:30
Jokowi respects high public approval to his decade-long presidency
5 Oktober 2024 23:57
Ajudan unggah video tribute Jokowi selama menjabat sebagai presiden
14 September 2024 20:52
Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
20 Agustus 2024 10:33
Presiden Jokowi minta kepala daerah selesaikan urusan anggaran untuk pilkada
13 Agustus 2024 12:35
Presiden tegaskan IKN berkonsep kota hutan bukan kota beton
13 Agustus 2024 12:26
Presiden Jokowi: Ada kabupaten anggarannya besar, tapi program tidak jelas
13 Agustus 2024 11:54
Presiden Jokowi berkantor di IKN Senin besok
28 Juli 2024 11:59