Mentok, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Sampai saat ini belum ditemukan dugaan tersebut, kami berharap hingga akhir tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 tetap berjalan sesuai aturan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Anas Asmara di Mentok, Kamis.
Baca juga: KPU Bangka Barat batasi jumlah pendamping peserta debat publik
Baca juga: KPU Bangka Barat: Debat publik pilkada ruang pencerah masyarakat
Menurut dia, kepatuhan para ASN dalam bersikap netral selama rangkaian hajatan bangsa berlangsung merupakan hasil kerja sama yang sudah berlangsung selama ini antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah setempat.
"Kita bersama-sama melakukan sosialisasi aturan beserta sanksi bagi pelanggar sehingga mereka cukup patuh," katanya.
Terkait adanya pegawai honorer di kantor Camat Parittiga yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon peserta Pilkada, Bawaslu sudah melakukan pemanggilan terhadap atasan dan yang bersangkutan.
Dalam undangan untuk meminta penjelasan itu, kata Anas, hanya Camat Parittiga yang hadir, sedangkan pegawai honorer yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon tidak memenuhi pemanggilan.
"Dalam hal ini kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Pemkab, untuk keputusan akhir merupakan ranah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Bawaslu Bangka Barat belum temukan pelanggaran netralitas ASN
Kamis, 12 November 2020 11:47 WIB

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Anas Asmara. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)