"Proses pencoblosan wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, kami akan memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Selasa.
Pihaknya akan melakukan pengecekan semua fasilitas yang ada di TPS untuk memastikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.
"Pengecekan kami lakukan satu hari menjelang pencoblosan dan ini kami lakukan agar saat pencoblosan tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.
Ia juga mengatakan, belum lama ini pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada peserta Pilkada 2020 karena dalam kampanye dialogisnya mengumpulkan orang lebih dari 50 orang.
"Kampanye wajib disesuaikan dengan protokol kesehatan, hanya boleh mengumpulkan massa maksimal sebanyak 50 orang atau disesuaikan dengan kondisi tempat yang ada," ujarnya.
Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.
Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB.
Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.