Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, memberikan pelayanan gratis bagi peserta didik penyetaraan untuk semua jenjang.
"Mulai sekarang pemerintah Kabupaten Bangka memberikan pelayanan gratis bagi peserta didik penyetraan untuk semua jenjang pendidikan mulau dari paket A setara dengan SD sampai dengan paket C setara dengan SMA sederajat," kata Kepala SKB Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman di Sungailiat, Kamis.
Kebijakan pemerintah daerah tersebut diberikan untuk memeratakan kualitas pendidikan di masyarakat yang selama ini ada yang gagal mengikuti pendidikan reguler sebelumnya karena berbagai faktor.
"Penyetaraan pendidikan Paket A, B, dan C di Sanggara Kegiatan Belajar (SKB) tidak dipungut biaya karena sudah dianggarkan APBD dan juga sebagai salah satu program pemerintah daerah dalam rangka memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.
Menurutnya, pemberian layanan pendidikan penyetaraan gratis dibatasi dengan jumlah masing-masing untuk paket A hanya sebanyak 40 orang, paket B sebanyak 50 orang dan paket C atau setara SMA sederajat hanya 20 orang.
"Untuk proses belajar mengajar di luar dari SKB sebagaimana dengan ketentuan tetap akan dipungut biaya dengan besaran yang sudah ditetapkan," katanya.
Dikatakan, lembaga SKB mempunyai program peningkatan mutu dan keterampilan seperti menggelar kursus servis telepon genggam bagi masyarakat desa dengan harapan dapat memperbaiki sendiri pesawat telepon genggamnya jika mengalami kerusakan.
"Selain memberikan pelayanan kursus servis telepon genggam, kami juga memberikan layanan kursus pengasahan batu aki dan kegiatan keterampilan lainnya," katanya.
Dia berharap, semua program yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat ini mendapat dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat sehingga kedepannya daerah ini dapat berdaya saing dengan daerah lainnya di Indonesia.
Pemerintah Bangka Berikan Pelayanan Gratis Pendidikan Penyetaraan
Kamis, 15 Januari 2015 22:58 WIB
"Penyetaraan pendidikan Paket A, B, dan C di Sanggara Kegiatan Belajar (SKB) tidak dipungut biaya karena sudah dianggarkan APBD...