Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menenggelamkan lima kapal nelayan asing yang disita petugas akibat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan laut di daerah itu.
Kelima kapal nelayan tersebut meliputi empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.
"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono, Selasa (29/12).
Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.
Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.
"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," kata Hari.
Berita Terkait
Polres Bangka Tengah cek legalitas kapal asing ambil besi tua di perairan Tanjung Pura
28 Agustus 2023 18:00
IOJI temukan 42 kapal ikan asing Vietnam di perairan Indonesia
11 Agustus 2022 15:35
KKP lumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia
22 Juli 2021 13:18
35 WNI awak kapal perikanan meninggal di luar negeri
28 Juni 2021 14:44
KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Natuna Utara
7 Mei 2021 10:56
KKP amankan kapal pencuri ikan setelah kejar-kejaran di Natuna Utara
28 April 2021 12:58
KKP tangkap satu lagi kapal ikan Malaysia di perairan Selat Malaka
7 Desember 2020 13:39