Pangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di wisma karantina dan rumah sakit bertambah 117 orang, sehingga total orang terkonfirmasi virus menjalani perawatan medis 671 pasien.
"Hari ini, jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan sebanyak 671 orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan sebanyak 671 orang masih atau sedang menjalani isolasi dan karantina, tersebar di Kota Pangkalpinang 488 pasien, Kabupaten Bangka 54, Bangka Tengah 65, Bangka Barat 37, Bangka Selatan 5, Belitung 12 dan Kabupaten Belitung Timur 10 orang pasien.
"Pasien COVID-19 terbanyak terdapat di Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah, sehingga menjadikan dua daerah jadi zona merah penularan virus corona," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan data terbaru Jumat (29/1) malam, pasien dinyatakan selesai isolasi 3.737 (bertambah 78), meninggal dunia 81 (bertambah 2), dalam isolasi 671 (bertambah 117 - berkurang 80) dan kumulatif kasus konfirmasi 4.489 (bertambah 117).
Kumulatif kasus konfirmasi 4.489 (bertambah 117) tersebar di Pangkalpinang 1.733 (bertambah 59), Bangka 1.252 (bertambah 35), Bangka Tengah 662 (bertambah 6), Bangka Barat 235 (bertambah 5), Bangka Selatan 119 (bertambah 1), Belitung 323 (bertambah 8), Belitung Timur 174 (bertambah 3).
Sementara itu, 78 orang selesai menjalani isolasi dan karantina tersebar Pangkalpinang 18, Bangka 36, Bangka Tengah 3 dan Kabupaten Belitung Timur 21 orang pasien.
"Hari ini pasien yang selesai menjalani isolasi, maka persentase tingkat orang yang selesai isolasi dan dinyatakan sehat dari Covid-19 di Babel dibandingkan dengan kemarin mengalami sedikit penurunan yakni berada di angka 83,25 persen," katanya.
Ia mengimbau masyarakat diimbau untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan untuk menekan kasus penyebaran virus corona yang terus mengalami peningkatan.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan COVID-19 termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19," katanya.