Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi kepada TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan.
Serah terima aset tersebut dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan serah terima aset itu dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.
"Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara," kata Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.
Firli mengatakan KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.
Penyerahan aset tersebut disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Ia mengatakan aset TNI AL di daratan sangat minim sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.
Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin.
Tanah yang terdapat bangunan di atasnya tersebut terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.
Acara serah terima aset juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Selanjutnya, dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi dan perwakilan Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
25 November 2024 22:32
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56
KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pencalonannya kembali
25 November 2024 06:09
KPK sita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 06:01
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu tersangka korupsi
25 November 2024 05:54
KPK sebut pihak terjaring OTT Bengkulu bertambah jadi delapan orang
24 November 2024 18:25
KPK bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
24 November 2024 18:16