Jakarta (Antara Babel) - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG),
menghadirkan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, sebagai saksi
dalam sidang lanjutan praperadilan BG, di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu.
Margarito mengatakan akan memberikan keterangan
kepada hakim tunggal yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi berkenaan
dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan
oleh KPK.
"Ada ketidaksesuaian antara kasus yang disidik KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Margarito.
Penyidikan Budi Gunawan diketahui berawal dari kasus dugaan kepemilikan
rekening gendut saat Budi menjabat sebagai pejabat eselon II. Sedangkan
pejabat negara yang menjadi wewenang KPK untuk disidik adalah eselon I.
Menurutnya, penegak hukum memiliki kualifikasi sendiri dalam penyidikan
kasus. Margarito Kamis memberi contoh anggota Satpol PP, yang meski
merupakan pejabat negara yang digaji menggunakan APBN, tidak bisa
diadili oleh KPK. Begitu pula dengan kasus yang menjerat Budi Gunawan.
Selain Margarito ada tiga pakar hukum lainnya dari berbagai universitas di Indonesia.
Ketiga saksi ahli tersebut ialah Guru Besar Universitas Padjadjaran
Romly Atmasasmita, Guru Besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca
Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Chaerul Huda.
Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan
didahului oleh Romly Atmasasmita, kemudian dilanjutkan oleh Margarito
Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.
Keterangan Margarito Kamis Soal Praperadilan BG
Rabu, 11 Februari 2015 13:38 WIB