Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri menggunakan gas LPG tiga kilogram bersubsidi, karena dinilai tidak tidak tepat sasaran.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa TNI, Polri dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi tabung gas LPG tiga kilogram ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan larangan aparatur pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi dan TNI, Polri agar penyaluran gas elpiji bersubsidi ini lebih tepat sasaran, membantu perekonomian masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM di tengah pendemi Covid-19 ini.
"Kami sudah mulai mendata penerima subsidi tabung gas 'melon' yang layak dan meng-inputnya ke BI. Nantinya kartu ini kami berikan kepada yang berhak,” ujarnya.
Menurut dia, kendala dalam pendistribusian gas subsidi ini, yaitu komposisi kebutuhan masyarakat belum tentu sama. Untuk pelaku UMKM kebutuhan gasnya berbeda dengan ibu rumah tangga.
"Kami berharap Pertamina bisa mengatur penerima dan menghitung jika penggunaan tabung gas masyarakat yang berbeda-beda, karena pada dasarnya pelaku UMKM biasanya membutuhkan tabung gas lebih banyak dari pada masyarakat lainnya," katanya.
Ia menambahkan dalam penyaluran gas subsidi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Bank BRI akan menerapkan sistem fuel card untuk pendistribusian gas elpiji tiga kilogram, agar penyaluran gas bersubsidi tersebut terkendali dan tepat sasaran.
"Kami akan menerapkan sistem fuel card untuk LPG 3 kilogram dan apabila berjalan dengan baik maka diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan apresiasi dengan penambahan kuota tabung LPG bersubsidi tersebut," katanya.