Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terus melengkapi berkas tahap satu kasus korupsi proyek pembangunan Taman Mandara dari Badan Lingkungan Hidup setempat senilai Rp2,7 miliar.
"Berkas kasus korupsi proyek Taman Mandara saat ini sudah masuk tahap satu dan sudah diserahkan dari penyidik ke Jaksa peneliti untuk diteliti syarat formil dan materil apakah sudah lengkap atau belum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Leonard Simanjuntak, Kamis.
Ia mengatakan, jika berkas yang diserahkan kepada Jaksa peneliti sudah lengkap, maka selanjutnya akan menyerahkan berkas tahap dua seperti tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan.
"Berkas yang diserahkan tersebut kalau belum lengkap atau P19, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi hingga berkas tahap dua," katanya.
Dia mengungkapkan, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Mandara hingga kini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Aldisyalqomar.
Ia menambahkan, dalam kasus itu ada keterlibatan PNS dari Dinas Tata Kota. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, penambahan tersangka bisa saja terjadi tergantung bagaimana perannya dalam terjadinya korupsi di proyek tersebut.
"Untuk penambahan tersangka bisa saja terjadi, namun saat ini tim penyidik sedang fokus kepada saksi ahli. Saat ini kami sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi, namun belum ada yang mengarah pada penetapan tersangka baru," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus proyek Taman Mandara tersebut, pihaknya memastikan akan dilakukan secara adil dan menyentuh langsung para pelaku utama. Namun untuk sementara, penyidik belum menentukan tersangka karena masih membutuhkan proses terutama penetapan barang bukti.
"Kalau arahnya siapa saja yang harus bertanggung jawab kita semua pasti sudah tahu, hanya saja kita harus menetapkan barang buktinya dulu. Pengungkapan tersangka baru akan semakin mudah jika tersangka yang ditahan terus memberikan keterangan keterlibatan pihak lainnya," ujarnya.