DPRD Provinsi Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna istimewa pelantikan dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Babel sisa masa jabatan 2019-2024
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kedua anggota DPRD berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.19-405 Tahun 2021.
Dua anggota DPRD Babel yang dilantik tersebut, antara lain Mansah dari Partai Nasdem menggantikan Sukirman yang maju mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bangka Barat.
Sedangkan Harianto (Acen) dari Partai Golkar dilantik menggantikan Algafry Rahman yang juga ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bangka Tengah.
"Alhamdulillah Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Babel telah diterima, sehingga kita dapat melaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Babel," kata ketua DPRD Babel Herman Suhaidi, saat melakukan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji kedua anggota DPRD Babel, Kamis.
Ia mengatakan, pelantikan kedua anggota DPRD Babel itu berdasarkan mekanisme yang ada. Setelah pelantikan ini maka saaat ini Anggota DPRD Babel sudah berjumlah 44 orang.
"Sekarang anggota DPRD Babel, sudah genap 44 orang, dan masih menyisakan satu anggota dewan lagi yang belum dilantik sebagai pengganti Aditya Rizki Pradana dari Partai Demokrat. Ini akan menambah keluarga besar DPRD Babel di dalam memperbaiki dan menambah pembangunan-pembangunan di provinsi ini menjadi lebih baik," ujarnya.
Herman berharap dengan anggota DPRD Babel yang baru dilantik ini agar segera dapat beradaptasi dengan anggota dewan yang lainnya, serta segera menjalankan tugas dan tupoksinya sesuai dengan penempatan di komisi masing-masing.
"Usai dilantik ini mereka akan segera bekerja dan nanti progres report dari kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran di OPD itu dapat diketahui sudah berapa persen yang berjalan," ujarnya.