Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas pertama agenda legislasi tahun 2021.
"Kami berharap DPRD kabupaten setempat melakukan kajian terhadap usulan tersebut dan memproses sesuai mekanisme agar bisa menghasilkan rancangan perda yang berkualitas, partisipatif dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah," kata Asisten bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Herzon di Mentok, Selasa
Hal ini dikatakan Herzon dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Kabupaten Bangka Barat 2021 yang digelar di Gedung Mahligai Betason DPRD setempat pada Selasa (13/4).
Herzon menjelaskan, empat buah raperda yang diusulkan tersebut, yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa.
Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
Menurut dia, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak merupakan sebuah sistem pembangunan suatu wilayah administratif yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program kegiatan pemenuhan hak anak
Menyambut kebijakan sebagai Kabupaten Layak Anak yang telah dirumuskan Pemerintah Pusat, di daerah telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan kabupaten layak anak, baik di pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha dan lembaga masyarakat.
Lebih dari itu pengembangan kabupaten layak anak diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Dalam hal ini urusan pemerintah di bidang perlindungan anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi optimal dengan harkat dan martabat kemanusaiaan.
Selain itu anak juga akan mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebai upaya meningkatkan dan menguatkan dasar pembentukan perda kabupaten layak anak.
Selain itu, perda ini juga sebagai wujud komitmen yang kuat upaya kebersamaan antara pemerintah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Perlu dijalin lebih kuat komitmen hukum atas dasar kesadaran dan dilandasi urusan pemerintah di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskrimanasi.
"Pemenuhaa hak anak tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan terintegrasi dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembanguan yang berhubungan dengan anak di daerah itu,"katanya.
Dengan adanya penetapan Perda Kabupaten Layak Anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengarusutamaan hak anak.
Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa
Dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa dipilih secara langsung dan demokratis.
Untuk mewujudkan amanah tersebut telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Ketentuan-ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahuin 2016 tersebut dirasakan masih menyisakan sejumlah kendala dalam pelaksanaannya dan di sisi lain aturan itu perlu diselaraskan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemilihan kepala desa saat ini sehingga perlu diganti dan disempurnakan.
"Beberapa penyempurnaan itu, antara lain tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstyitusi terkait dihapusnya persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran," katanya.
Penegasan mengenai penyelenggara pemilihan beserta tugas, wewenang dan kewajiban, penegasan mengenai tahapan pemilihan, pengaturan sanksi yang jelas bagi yang mel;akukan politik uang dalam pemilihan kepala desa, pengaturan penyelesaian temuan dan laporan dugaan pelanggaran sekaligus penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, penetapan waktu pemungutan suara serentak untuk pilkades 2022 dan 2028.
"Dalam rancangan itu juga akan diatur mengenai pengisian jabatan kepala desa yang berhenti antarwaktu," ujarnya.
Raperda tentang Perangkat Desa
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menindaklanjuti ketentuan itu, telah ditetapka Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Perangkat desa, namun beberapa ketentuandalam perda tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa dan perkembangan zaman serta belum mengatur ketentuan teknis lainnya sehingga perlu beberapa perbaikan.
Beberapa penyempurnaan tersebut, antara lain tindak lanjut konstitusi terkait dihapusnya persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal paling kurang setahun sebelum pendaftaran, pengaturan tambahan mengnai persyaratan perangkat desa, penegasan tata cara dan tahapan pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengaturan mengenai hak, kewajiban dan larangan perangkat desa, pengaturan pakaian dinas dan atribut, hari kerja dan jam kerja, dan cuti perangkat desa serta sanksi bagi perangkat desa.
"Selain hal itu, perda ini nantinya juga menyemprunakan ketentuan-ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan perangkat desa," kata Herzon.
Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa.
Herzon menjelaskan, Raperda ini penting untuk dibahas guna menindaklanjuti ketentuan pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa diatura dengan peraturan desa dan lembaga kemasyarakatan dan adat diatur dengan peraturan bupati.
Berdasarkan hal tersebut untuk menyesuaikan kondisi dan dinamika perkembangan peraturan perundangan maka perlu dicabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa.