Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.
Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Baik para saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebelum memulai sidang.
Pada agenda sidang kali ini, JPU sejatinya juga berencana menghadirkan dua saksi fakta yang bekerja sebagai jurnalis tv swasta.
Keduanya direncanakan memberikan kesaksian terkait video testimoni Hanif Alatas saat menyampaikan Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Namun menurut JPU kedua saksi fakta tersebut tidak bisa hadir.
Sebagai informasi kasus tes usap RS UMMI Bogor menjerat tiga orang terdakwa, yaitu Rizieq Shihab dengan nomor perkara 225, Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 224 dan Hanif Alatas dengan nomor perkara 223.
Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dihadirkan oleh JPU dalam kasus tes usap RS UMMI, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.
Berita Terkait
Hakim Anggota kasus tes usap RS UMMI Bogor meninggal dunia
12 Juli 2021 13:09
Rizieq Shihab tak serahkan bukti baru saat banding kasus RS Ummi Bogor
2 Juli 2021 13:57
Dirut RS UMMI divonis satu tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab
24 Juni 2021 14:58
Menantu Rizieq Shihab divonis pidana penjara satu tahun
24 Juni 2021 14:10
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara
24 Juni 2021 11:38
Hari ini Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus RS Ummi Bogor
24 Juni 2021 10:04
Rizieq Shihab jalani sidang pledoi kasus RS UMMI Kamis ini
10 Juni 2021 08:26
JPU menuntut Rizieq Shihab enam tahun penjara kasus RS Ummi Bogor
3 Juni 2021 13:07