Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan
Instruksi Presiden mengenai pemberantasan korupsi tidak akan melemahkan
fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas tindak kriminal
tersebut.
"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak
mungkin Inpres melemahkan undang-undang, karena sistem undang-undang
diatas (lebih tinggi)," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres di Jakarta,
Kamis.
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Inpres tersebut yang berisi
poin-poin teknis pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga yang juga
bertujuan untuk memperkuat kerja sama KPK, Polisi maupun Kejaksaan
Agung.
Dalam Inpres tersebut pemberantasan korupsi harus berfokus kepada
upaya pencegahan. Upaya pencegahan akan dilakukan sekitar 70-75 persen
dari program pemberantasan korupsi.
Menurut Wapres, kendati nantinya akan berfokus kepada pencegahan korupsi, namun KPK masih dapat mengambil tindakan hukum.
"Sebenarnya memang tugas pokok KPK kan pencegahan. Tapi tidak berarti tidak bisa mengambil penindakan," kata Kalla.
Kalla menekankan lebih baik mencegah korupsi ketimbang menindak kegiatan kriminal.
"Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindaki. Tapi ya tentu sesuai hukum saja," tegas JK.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Sekretariat Kabinet
telah menerima draf Inpres 2015 dan pemerintah berharap penyusunan
inpres tersebut dapat selesai pada pekan depan.
Wapres : Inpres Tidak Melemahkan KPK
Kamis, 5 Maret 2015 22:08 WIB
Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak mungkin Inpres melemahkan undang-undang, karena sistem undang-undang diatas (lebih tinggi),"