Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada Al Quran dibakar namun pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman dekat wanitanya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.
Pelaku, lanjut dia, kemudian menambah dengan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan ditambahkan identitas seorang wanita, agar cepat viral.
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus itu, imbuh Azis, diduga antara masalah asmara dan sakit hati pelaku M terhadap teman wanita yang dulu pernah dekat.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya.
Sedangkan wanita yang akunnya digunakan oleh pelaku M, ujar Azis, saat ini mengalami trauma dan saat ini dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, pembakaran Al Quran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Polisi tangkap pengunggah video Al Quran dibakar
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Polisi saat ini menahan M dan ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi ciduk Youtuber diduga memfitnah Atta Halilintar
17 September 2021 20:20
Polisi dalami dugaan penggelapan uang oleh suami Bunga Citra Lestari
4 Juni 2024 13:55
Polisi dalami isi telepon Brigadir RA
28 April 2024 22:00
Ada luka di bagian kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia
27 April 2024 07:47
Chandrika Chika dibawa ke BNNK Jaksel untuk jalani asesmen
25 April 2024 19:13
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chandrika Chika
24 April 2024 15:33
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika
23 April 2024 22:33
Polisi tangkap sejumlah selebgram terkait narkoba
23 April 2024 22:26