Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M pada Senin (24/5) dini hari di Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga mengunggah video berisi Al Quran dibakar dan kemudian viral media sosial.
"Setelah kami telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di 'wall' media sosial itu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, polisi menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif asmara dan sakit hati yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Baca juga: Polisi pastikan tidak ada Al Quran dibakar
Baca juga: Polisi terus buru penyebar video mesum oknum ASN
Azis menjelaskan M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Al Quran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
"Ternyata ini akibat didahului dari hubungan dekat dulu kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut," imbuh Azis.
Polisi menjerat pelaku M dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah
21 November 2024 22:15
Wanda Harra dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama
25 Juli 2024 08:47
Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu
17 Juli 2024 19:20
Kasus video penistaan agama, Polisi: Untuk dapat endorsemen
24 April 2024 15:43
Polisi tangkap konten kreator atas dugaan penistaan agama
23 April 2024 17:00
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
20 Maret 2024 16:56
Panji Gumilang jalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Indramayu
27 November 2023 13:21
Polri pastikan kasus penistaan agama Panji Gumilang tetap berproses
20 September 2023 18:33