Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang akan memfasilitasi kaum transgender untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai Surat Edaran Mendagri dan aturan lain yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin di Pangkalpinang, Senin, mengatakan para warga transgender yang akan difasilitasi dalam pengurusan dokumen pribadi merupakan mereka yang telah mengubah jati dirinya sesuai surat dari aturan yang telah ditetapkan.
"Kami sudah siap melayani dan memfasilitasi, namun sampai saat ini belum ada warga Pangkalpinang yang mengajukan pembuatan dokumen," katanya.
Darwin menjelaskan dalam data kependudukan di Indonesia tidak ada jenis kelamin waria, yang ada hanya laki-laki dan perempuan
"Jadi jika ingin mengubah jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan ataupun sebaliknya dari perempuan ke laki-laki harus ada surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah ganti alat kelamin," katanya.
Dia mengatakan, untuk saat ini Dukcapil hanya bisa mengubah KTP dan KK saja, sedangkan untuk akta kelahiran harus melalui proses sidang di pengadilan.
"Kepemilikan KTP merupakan hak setiap warga negara, urusan hak asasi manusia dan kami hanya mencatat saja sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e
8 Oktober 2024 14:20
Dukcapil Bangka tetap buka layanan selama libur cuti bersama
9 Februari 2024 21:23
Kemenkominfo telusuri dugaan kebocoran 300 juta lebih data dukcapil
18 Juli 2023 15:31
Disdukcapil Bangka kejar target layanan identitas digital
27 Maret 2023 17:53
Dukcapil Kabupaten Bangka targetkan 60.000 pengguna KTP digital
1 Maret 2023 16:28
Pemprov Babel gencarkan sosialisasi aktivasi KTP digital
22 Februari 2023 15:49
Ditjen Dukcapil sasar UBB aktivasi indentitas kependudukan digital
22 Februari 2023 15:36