Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku pemalsuan surat Kejaksaan Negeri Muntok yang disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Penangkapan terhadap tesangka dilakukan personel Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin (23/3) kemarin," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, sebelumnya diduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan tersangka Ab (44), warga Telukbetung, Lampung dengan mencatut nama dan instansi Kejaksaan Negeri Muntok.
Mendapati nama dan instansi yang dipimpinnya disalahgunakan, Kepala Kejari Lanna Hany Wanike melaporkannya ke polisi.
"Pelapor mengetahui adanya surat dari Kejaksaan Negeri Muntok telah diperbanyak tanpa izin dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," kata dia.
Ternyata polisi menemukan bukti bahwa surat Kajari Muntok yang awalnya ditujukan kepada Bupati Bangka Barat telah diperbanyak tersangka dan dilampirkan proposal yang menggunakan lambang Kejaksaan Negeri tanpa izin.
Ia menerangkan, surat dan proposal yang diperbanyak tersangka dialamatkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bangka Barat untuk kegiatan tertentu.
"Sedangkan menurut pihak Kejaksaan Negeri Muntok, surat tersebut sebenarnya hanya dikirim ke Bupati Bangka Barat," kata dia.
Ia mengatakan, surat, lambang dan tandatangan Kajari Muntok tersebut diduga telah dipalsukan dengan cara discan oleh pelaku.
"Berdasarkan penyidikan yang kami lakukan, pelakui mengakui perbuatan tersebut," katanya.
Menurut Dadang, saat ini pelaku terpaksa harus meringkuk di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih jauh dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Muntok.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana tindak pidana pemalsuan," kata dia.
Polisi Bangka Barat Ringkus Pemalsu Surat Kajari
Rabu, 25 Maret 2015 23:29 WIB
"Penangkapan terhadap tesangka dilakukan personel Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin (23/3) kemarin,"