Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya ikan di kawasan perairan Republik Indonesia oleh berbagai pihak harus dilakukan secara terukur dan selaras dengan prinsip ekonomi biru.
"Prinsip ekonomi biru menjadi pegangan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap," kata Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan saat ini pihaknya tengah membuat model yang akan digunakan sebagai acuan dalam memanfaatkan sumber daya ikan secara terukur.
Untuk mendukung pembuatan model tersebut, lanjutnya, dibutuhkan data potensi sumber daya ikan yang komprehensif.
Ia mengemukakan dengan data yang komprehensif, model yang sedang dibangun lebih mudah diimplementasikan dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh berbagai kalangan pemangku kepentingan perikanan.
"Saya sudah diskusi dengan berbagai pihak termasuk internal, sehingga saya punya pemikiran bahwa bagaimana model penangkapan terukur bisa kita adopsi. Kita ada WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) dari WPP 517 hingga WPP 718.
Menteri Trenggono optimistis sektor kelautan dan perikanan mampu menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi negara.
Tiga program prioritas KKP saat ini meliputi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk kesejahteraan, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya air tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal.
Selain itu, Trenggono menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) dibuat semata untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster nasional yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa BBL sudah resmi dilarang untuk diekspor, sedangkan BBL yang ditangkap di alam hanya boleh untuk pembudidayaan di wilayah NKRI
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, ujar dia, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang telah ditetapkan.
Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," ucapnya.